ilustrasi: tes cpns |
KLUETMEDIA | JAKARTA - Panitia seleksi nasional (Panselnas) seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2013 telah menetapkan, hasil final tes baik dari jalur tenaga honorer Kategori II (K2) maupun pelamar dari jalur umum akan dilakukan tanggal 14 Desember mendatang.
“Untuk Tes Kompetensi Dasar (TKD) dengan Lembar Jawaban Komputer (LJK) akan dilakukan serentak pada 3 November (kecuali Papua, tanggal 4 November),” kata Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja seperti dilansir dari lama Setkab, Senin (7/10/2013).
Setiawan juga menyampaikan jika penyampaian daftar pelamar umum (final) berdasarkan jenjang pendidikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas, sudah harus dilakukan paling lambat tanggal 7 Oktober 2013.
Dijelaskan, ada tiga hal penting yang harus dicermati dalam pelaksanaan seleksi CPNS tahun ini, yakni jadwal pelaksanaan, enkrip dan dekrip soal, penggandaan dan pamaketan, serta panitia seleksi instansi dan daerah.
Dalam seleksi CPNS dari jalur pelamar umum tahun ini, hanya ada 23 pemerintah provinsi yang mendapat formasi, sementara 10 pemprov tidak. Meski tidak mendapat formasi, pemerintah pusat memberikan tugas kepada Gubernur untuk mengkoordinasikan pelaksanaan seleksi CPNS di kabupaten/kota di wilayah masing-masing provinsi.
“Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah bertindak sebagai koordinator dalam pelaksanaan pengadaan CPNS di seluruh kabupaten/kota di wilayah masing-masing,” jelas Setiawan. (okz)
“Untuk Tes Kompetensi Dasar (TKD) dengan Lembar Jawaban Komputer (LJK) akan dilakukan serentak pada 3 November (kecuali Papua, tanggal 4 November),” kata Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja seperti dilansir dari lama Setkab, Senin (7/10/2013).
Setiawan juga menyampaikan jika penyampaian daftar pelamar umum (final) berdasarkan jenjang pendidikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas, sudah harus dilakukan paling lambat tanggal 7 Oktober 2013.
Dijelaskan, ada tiga hal penting yang harus dicermati dalam pelaksanaan seleksi CPNS tahun ini, yakni jadwal pelaksanaan, enkrip dan dekrip soal, penggandaan dan pamaketan, serta panitia seleksi instansi dan daerah.
Dalam seleksi CPNS dari jalur pelamar umum tahun ini, hanya ada 23 pemerintah provinsi yang mendapat formasi, sementara 10 pemprov tidak. Meski tidak mendapat formasi, pemerintah pusat memberikan tugas kepada Gubernur untuk mengkoordinasikan pelaksanaan seleksi CPNS di kabupaten/kota di wilayah masing-masing provinsi.
“Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah bertindak sebagai koordinator dalam pelaksanaan pengadaan CPNS di seluruh kabupaten/kota di wilayah masing-masing,” jelas Setiawan. (okz)