Wamen PAN-RB Eko Prasojo |
KLUET MEDIA | JAKARTA - Pemerintah mulai mencium dampak buruk pemberian remunerasi atau tunjangan kinerja kepada PNS di instansi yang sudah menjalankan reformasi birokrasi. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) mengkaji pengalihan alokasi remunerasi dari APBN ke masing-masing anggaran instansi.
Dari evaluasi sejak pemberian remunerasi, kinerja PNS belum menunjukkan perbaikan secara siginifikan. Padahal, anggaran pembayaran tunjangan remunerasi selama ini relatif cukup besar. Kemen PAN-RB pernah menghitung jika seluruh instansi menerapkan reformasi birokrasi dan mendapatkan hak remunerasi, anggaran yang dibutuhkan untuk tunjangan kinerja berkisar Rp 43 triliun hingga Rp 45 triliun pertahun.
Kemen PAN-RB wajar jika mulai was-was APBN jebol hanya untuk membayar gaji pegawai. Sebab dalam beberapa tahun terakhir, anggaran untuk belanja atau gaji pegawai terus mengalami kenaikan. Anggaran gaji pegawai di APBN 2010 ke 2011 naik Rp 27,6 triliun.
Kemudian, pada 2012 naik lagi sebesar Rp 32,2 triliun. Dan pada tahun ini anggaran gaji pegawai di APBN 2013 naik sebesar Rp 35,1 triliun. Sedangkan pada RAPBN 2014, anggaran gaji pegawai diproyeksikan Rp 276,7 triliun atau mengalami kenaikan Rp 43,7 triliun dibanding APBN 2013. Di dalam anggaran gaji pegawai ini diantaranya ada komponen pembayaran remunerasi.
Wamen PAN-RB Eko Prasojo mengakui, pemberian remunerasi belum mampu mengerek kinerja PNS secara signifikan. "Untuk itu setiap tahun pemberian remunerasi ini kita evaluasi," kata Eko, kemarin. Saat ini pemberian tunjangan remunerasi menggunakan sistem pukul rata untuk satu instansi.
Contohnya di TNI, Polri, dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), seluruh pegawainya mendapatkan remunerasi tanpa melihat kinerja mereka masing-masing. Eko menuturkan, Kemen PAN-RB sudah menyiapkan skema baru pemberian remunerasi ini benar-benar sesuai dengan kinerja.
Jadi hanya PNS atau aparatur militer berkinerja baik yang mendapatkan remunerasi. "Tidak lagi seperti saat ini yang modelnya pukul rata," katanya. Untuk menjalankan sistem ini, Eko mengatakan akan dilakukan kontrak kinerja untuk seluruh PNS.
Cara terbaru untuk mencegah jebolnya APBN untuk membayar remunerasi adalah, menggunakan uang hasil efisiensi masing-masing instansi. Dengan skema ini, sudah tidak ada lagi komponen pembayaran remunerasi atau tunjangan kinerja dalam postur belanja pegawai di APBN. "Jadi untuk membayar remunerasi, murni dari hasil efisiensi anggaran di masing-masing instansi," papar Eko.
Kebijakan baru ini menurut Eko sudah menjadi arahan dari Wapres Boediono selaku ketua Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN). Dia menegaskan dengan skema baru ini, pemberian tunjangan kinerja tidak menambah beban dari APBN. Dia mengatakan efisiensi bisa dikebut dari penerapan pengadaan barang dan jasa secara elektronik, penghematan honor-honor pegawai di luar gaji pokok, penghematan perjalanan dinas, dan sejenisnya.
Posisi saat ini dari 76 instansi kementerian/lembaga, ada 36 instansi yang sudah memberikan tunjangan kinerja. Lalu ada 28 instansi tinggal menunggu keluarnya peraturan presiden. Dan ada 12 instansi masih dalam proses pengkajiannya. (jpnn)
Dari evaluasi sejak pemberian remunerasi, kinerja PNS belum menunjukkan perbaikan secara siginifikan. Padahal, anggaran pembayaran tunjangan remunerasi selama ini relatif cukup besar. Kemen PAN-RB pernah menghitung jika seluruh instansi menerapkan reformasi birokrasi dan mendapatkan hak remunerasi, anggaran yang dibutuhkan untuk tunjangan kinerja berkisar Rp 43 triliun hingga Rp 45 triliun pertahun.
Kemen PAN-RB wajar jika mulai was-was APBN jebol hanya untuk membayar gaji pegawai. Sebab dalam beberapa tahun terakhir, anggaran untuk belanja atau gaji pegawai terus mengalami kenaikan. Anggaran gaji pegawai di APBN 2010 ke 2011 naik Rp 27,6 triliun.
Kemudian, pada 2012 naik lagi sebesar Rp 32,2 triliun. Dan pada tahun ini anggaran gaji pegawai di APBN 2013 naik sebesar Rp 35,1 triliun. Sedangkan pada RAPBN 2014, anggaran gaji pegawai diproyeksikan Rp 276,7 triliun atau mengalami kenaikan Rp 43,7 triliun dibanding APBN 2013. Di dalam anggaran gaji pegawai ini diantaranya ada komponen pembayaran remunerasi.
Wamen PAN-RB Eko Prasojo mengakui, pemberian remunerasi belum mampu mengerek kinerja PNS secara signifikan. "Untuk itu setiap tahun pemberian remunerasi ini kita evaluasi," kata Eko, kemarin. Saat ini pemberian tunjangan remunerasi menggunakan sistem pukul rata untuk satu instansi.
Contohnya di TNI, Polri, dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), seluruh pegawainya mendapatkan remunerasi tanpa melihat kinerja mereka masing-masing. Eko menuturkan, Kemen PAN-RB sudah menyiapkan skema baru pemberian remunerasi ini benar-benar sesuai dengan kinerja.
Jadi hanya PNS atau aparatur militer berkinerja baik yang mendapatkan remunerasi. "Tidak lagi seperti saat ini yang modelnya pukul rata," katanya. Untuk menjalankan sistem ini, Eko mengatakan akan dilakukan kontrak kinerja untuk seluruh PNS.
Cara terbaru untuk mencegah jebolnya APBN untuk membayar remunerasi adalah, menggunakan uang hasil efisiensi masing-masing instansi. Dengan skema ini, sudah tidak ada lagi komponen pembayaran remunerasi atau tunjangan kinerja dalam postur belanja pegawai di APBN. "Jadi untuk membayar remunerasi, murni dari hasil efisiensi anggaran di masing-masing instansi," papar Eko.
Kebijakan baru ini menurut Eko sudah menjadi arahan dari Wapres Boediono selaku ketua Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN). Dia menegaskan dengan skema baru ini, pemberian tunjangan kinerja tidak menambah beban dari APBN. Dia mengatakan efisiensi bisa dikebut dari penerapan pengadaan barang dan jasa secara elektronik, penghematan honor-honor pegawai di luar gaji pokok, penghematan perjalanan dinas, dan sejenisnya.
Posisi saat ini dari 76 instansi kementerian/lembaga, ada 36 instansi yang sudah memberikan tunjangan kinerja. Lalu ada 28 instansi tinggal menunggu keluarnya peraturan presiden. Dan ada 12 instansi masih dalam proses pengkajiannya. (jpnn)