sponsor

sponsor

Slider

LINTAS NANGGROE

LINTAS ACEH SELATAN

INFO GURU DAN CPNS

Pasang Iklan Murah Hanya Disini !

INFO PENDIDIKAN

LINTAS ARENA

R A G A M

INFO KAMPUS

Gallery

» » Isu Formalin Dalam Makanan Di Banda Aceh Kian Meresahkan

BANDA ACEH - Isu penggunaan formalin sebagai pengawet makanan yang beredar di Banda Aceh dan juga di beberapa wilayah mulai meresahkan masyarakat.

Hasil pengujian sampel yang dilakukan oleh Balai Pengawas Perdagangan Obat dan Makanan (BP POM) Banda Aceh sendiri menemukan terdapat kandungan formalin dalam makanan yang dijual di Banda Aceh, seperti baksi, mie, dan ikan, dan jajanan lainnya.

Jika berkaca dari temuan BP POM tersebut, tentunya timbul satu pertanyaan apakah begitu mudahnya penjualan formalin di Aceh, dan apakah formalin adalah kategori bahan kimia yang dijual bebas.

Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh, Darmansyah menjelaskan, formalin adalah kategori bahan kimia B2 yang pengadaan dan penjualannya diatur dengan ketat.

"Tidak mudah untuk mendapatkan izin penjualan dan pendistribusian formalin bagi satu perusahaan atau apotik tertentu," katanya.

Ia menjelaskan, Kementrian Perdagangan, melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 44/M-DAG/PER/9/2009 telah mengatur tentang pengadaan, distribusi dan pengawasan bahan berbahaya.

"Formalin itu kategori bahan berbahaya, karenanya sistem perdagangan dan tata niaganya diatur," ujarnya.

Ia melanjutkan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk pengadaan, penjualan dan distribusi formalin hanya dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan melalui Direktorat Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN).

"Jadi izin perusahaan, atau apotik yang menjual formalin itu diterbitkan di pusat," tukasnya.

Melalu Dirjen PDN, tambahnya, dinas terkait di kabupaten dan kota mendapatkan salinan dan pemberitahuan mengenai apotik ataupun perusahaan kimia didaerah yang menjual dan mendistribusikan formalin.

"Hingga saat ini di Aceh, tidak ada satupun perusahaan yang mendapatkan izin atau dikeluarkan izinnya untuk menjual atau mendistribusikan formalin," ungkapnya.

Terkait dengan informasi banyaknya informasi perdagangan makanan yang mengadung formalin di Aceh, khususnya di Banda Aceh, Darman menerangkan dirinya akan meminta surat tugas dan membentuk tim untuk memantau dan melakukan investigasi perdagangan formalin di Aceh.

"Jika diketahui ada penjualan formalin oleh apotik, atau distributor obat, maka kita akan cek dan minta izin, jika tidak ada maka akan kita tindak," tandasnya.(waspada)

Tulislah Pendapatmu tentang Artikel diatas.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama