sponsor

sponsor

Slider

LINTAS NANGGROE

LINTAS ACEH SELATAN

INFO GURU DAN CPNS

Pasang Iklan Murah Hanya Disini !

INFO PENDIDIKAN

LINTAS ARENA

R A G A M

INFO KAMPUS

Gallery

» » » Pihak Puskesmas Kluet Selatan Akui Lakukan Pungutan

KLUET SELATAN - Sempat beredar kabar ditengah masyarakat terkait pungutan yang dilakukan oleh pihak Puskesmas Kluet Selatan kepada masyarakat yang ingin membuat surat keterangan bidan sebagai pengantar untuk pembuatan Akte Kelahiran.

Dari informasi yang beredar, untuk mengurus surat keterangan bidan, warga harus membayar sebanyak Rp.15.000 kepada petugas di Puskesmas. 

Untuk mengklarifikasi berita tersebut, KluetMedia menghubungi Salnurdi, Kepala Puskesmas Kluet Selatan dikediamannya melalui sambungan seluler.(18/5)

Salnurdi mengakui bahwa memang ada kutipan sebesar Rp.15.000 kepada pemohon Surat Keterangan Bidan di Puskesmas yang dikepalainya itu. Kutipan tersebut berlaku bagi yang tidak mengantongi Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), sementara bagi pengguna kartu Jamkesmas tidak dipungut biaya alias gratis.

" Kutipan itu hanya bagi yang tidak punya jamkesmas saja, tapi bagi pengguna jamkesmas pengurusannya gratis. Apa pun surat yang akan diurus di Puskesmas, asalkan ada kartu Jamkesmas tidak akan dipungut biaya. Semua sudah ada prosedurnya ". Jawab Salnurdi kepada KluetMedia.

Uang yang dikutip tersebut dikumpulkan dan digunakan untuk tambahan biaya operasional puskesmas misalnya untuk pengadaan kertas dan juga untuk biaya KIR darah. Sebab diakuinya Biaya Operasional Kesehatan (BOK) yang dijatahkan dari Kabupaten tidak mencukupi dan sering telat masuk sehingga pihak Puskesmas mau tidak mau harus memungut biaya kepada pasien rawat atau pemohon surat keterangan yang tidak punya kartu Jamkesmas.

" Sejauh ini hanya Jamkesmas yang punya link ke Puskesmas  dan kita bisa lakukan klaim ke mereka sehingga tersedia dana untuk mengganti biaya yang telah dikeluarkan oleh pihak Puskesmas. Nah, andai kita gratiskan kepada yang tidak punya kartu Jamkesmas, lalu kemana kita akan meminta ganti. Sementara BOK kita kekurangan ". Ungkap Salnurdi lagi.

Oleh karena itu, Salnurdi menyampaikan kepada warga bahwa yang dipungut biaya itu hanya kepada mereka yang tidak mengkantongi kartu Jamkesmas. Bagi yang punya kartu Jamkesmas tidak akan dikutip biaya sejauh masih bisa diupayakan oleh pihak Puskesmas. Jika pun nanti dikenakan biaya, maka setelah klaim dari Jamkesmas cair, uang pasien atau pemohon surat keterangan akan dikembalikan lagi. (de) 

Tulislah Pendapatmu tentang Artikel diatas.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama