NASIONAL - Terkait dengan transformasi PT Askes (Persero) menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS), jumlah anggota keluarga Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dijamin asuransi kesehatannya oleh perusahaan tersebut kini bertambah, dari semula empat orang (suami, istri dan dua anak) menjadi lima orang (suami, istri dan tiga anak).
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Direktur PT Askes Fachmi Idris pada Pendatanganan Addendum Perjanjian Kerjasama antara Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan PT Askes, di Kantor Pusat BKN Jakarta, Jumat (26/4/2013).
Menurut Fachmi Idris, penandatanganan kerja sama itu dimaksudkan memastikan kevalidan data PNS yang dijamin oleh PT Askes. Dengan transformasi PT Askes menjadi BPJS mulai 1 Januari 2014 mendatang, maka instansi yang sebelumnya merupakan BUMN itu kini bertindak sebagai badan publik yang bertanggung jawab kepada presiden. Sehingga pelayanan yang diberikan meluas meliputi pula peserta Jamkesnas dan Jamsostek.
“Perubahan menjadi BPJS ini tidak akan mengurangi sedikitpun layanan yang akan diberikan kepada PNS,” janji Fahmi sebagaimana siaran dari situs Setkab RI, Sabtu (27/4/2013).
Sementara Kepala BKN Eko Sutrisno menegaskan bahwa ada tidaknya Addendum, BKN berkewajiban memberikan data yang baik kepada PT Askes.
Eko memandang positif pengelolaan dana keuangan yang dilakukan oleh PT Askes. Hal tersebut dibuktikan dengan peraihan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 21 kali sampai tahun 2012.
Saat ini tercatat 16.4 juta peserta askes yang merupakan PNS/pensiun PNS, TNI, dan Polri.(AT)
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Direktur PT Askes Fachmi Idris pada Pendatanganan Addendum Perjanjian Kerjasama antara Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan PT Askes, di Kantor Pusat BKN Jakarta, Jumat (26/4/2013).
Menurut Fachmi Idris, penandatanganan kerja sama itu dimaksudkan memastikan kevalidan data PNS yang dijamin oleh PT Askes. Dengan transformasi PT Askes menjadi BPJS mulai 1 Januari 2014 mendatang, maka instansi yang sebelumnya merupakan BUMN itu kini bertindak sebagai badan publik yang bertanggung jawab kepada presiden. Sehingga pelayanan yang diberikan meluas meliputi pula peserta Jamkesnas dan Jamsostek.
“Perubahan menjadi BPJS ini tidak akan mengurangi sedikitpun layanan yang akan diberikan kepada PNS,” janji Fahmi sebagaimana siaran dari situs Setkab RI, Sabtu (27/4/2013).
Sementara Kepala BKN Eko Sutrisno menegaskan bahwa ada tidaknya Addendum, BKN berkewajiban memberikan data yang baik kepada PT Askes.
Eko memandang positif pengelolaan dana keuangan yang dilakukan oleh PT Askes. Hal tersebut dibuktikan dengan peraihan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 21 kali sampai tahun 2012.
Saat ini tercatat 16.4 juta peserta askes yang merupakan PNS/pensiun PNS, TNI, dan Polri.(AT)