JAKARTA - Untuk menindaklanjuti pengendapan penyaluran tunjangan guru tahun 2012, Inspektorat Jenderal Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Itjen Kemendikbud) akhirnya memotori pembentukan tim khusus yang melibatkan sejumlah instansi, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tim ini nantinya akan mencari solusi agar penyaluran dana pendidikan tidak lagi mengalami keterlambatan serta jelas akuntabilitasnya.
“Telah dibahas bersama KPK, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Agama. Masing-masing kementerian akan mengusulkan dua orang untuk dibentuk jadi tim bersama,” kata Inspektur Jenderal Kemdikbud Haryono Umar, di sela-sela pelantikan pejabat di Kemdikbud, Jakarta, Jumat (8/03).
Haryono mengungkapkan, pada 1 Juli 2012 telah ditransfer sebanyak Rp40 triliun dana tunjangan guru dari Kementerian Keuangan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dari jumlah tersebut, yang tersalurkan baru Rp30 triliun.
“Artinya, masih ada Rp 10 triliun yang belum disalurkan dan itu adanya di pemerintah daerah,” katanya.
Atas temuan tersebut pihaknya kemudian melaporkan ke KPK. Dia ingin mengetahui lebih lanjut keberadaan uang tersebut dan konsekuensinya, termasuk bunga dan lainnya.
Dia mengaku tidak bisa berbuat apa-apa karena kewenangan pengawasannya ada di Inspektorat Daerah.
Haryono mengungkapkan, dari sebanyak Rp 10 triliun dana tunjangan guru yang belum disalurkan tersebut, terbanyak mengendap dan jumlahnya besar ada di provinsi-provinsi di Pulau Jawa. Bahkan, ada kabupaten/kota yang belum menyalurkannya.
“Oleh karena itu, kita bawa ke KPK karena kita tidak punya kewenangan. Yang penting upaya pencegahan dilakukan, tapi kalau dibiarkan bisa jadi masalah,” jelas mantan pimpinan KPK itu.
Diketahui sebelumnya, Itjen Kemdikbud telah melakukan audit investigasi terhadap tunjangan guru dan dana alokasi khusus (DAK) di 10 provinsi. Dari audit tersebut ditemukan anggaran yang dipotong, diendapkan, dan DAK yang bermasalah.
Itjen Kemdikbud juga melakukan monitoring dan evaluasi di seluruh provinsi dengan mengambil satu kabupaten kota sebagai sampel khusus untuk tahun 2012. Dari hasil evaluasi tersebut diperoleh dana yang sudah ditransfer oleh Kementerian Keuangan baru Rp30 triliun yang disalurkan kepada guru.
“Karena melihat kondisi seperti ini, kita tidak ingin dana pendidikan ini menjadi mubazir. Kualitas jadi tidak meningkat. Akhirnya kita minta kepada KPK untuk membahas ini secara bersama-sama,” pungkasnya.(fat/jpnn)
Tim ini nantinya akan mencari solusi agar penyaluran dana pendidikan tidak lagi mengalami keterlambatan serta jelas akuntabilitasnya.
“Telah dibahas bersama KPK, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Agama. Masing-masing kementerian akan mengusulkan dua orang untuk dibentuk jadi tim bersama,” kata Inspektur Jenderal Kemdikbud Haryono Umar, di sela-sela pelantikan pejabat di Kemdikbud, Jakarta, Jumat (8/03).
Haryono mengungkapkan, pada 1 Juli 2012 telah ditransfer sebanyak Rp40 triliun dana tunjangan guru dari Kementerian Keuangan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dari jumlah tersebut, yang tersalurkan baru Rp30 triliun.
“Artinya, masih ada Rp 10 triliun yang belum disalurkan dan itu adanya di pemerintah daerah,” katanya.
Atas temuan tersebut pihaknya kemudian melaporkan ke KPK. Dia ingin mengetahui lebih lanjut keberadaan uang tersebut dan konsekuensinya, termasuk bunga dan lainnya.
Dia mengaku tidak bisa berbuat apa-apa karena kewenangan pengawasannya ada di Inspektorat Daerah.
Haryono mengungkapkan, dari sebanyak Rp 10 triliun dana tunjangan guru yang belum disalurkan tersebut, terbanyak mengendap dan jumlahnya besar ada di provinsi-provinsi di Pulau Jawa. Bahkan, ada kabupaten/kota yang belum menyalurkannya.
“Oleh karena itu, kita bawa ke KPK karena kita tidak punya kewenangan. Yang penting upaya pencegahan dilakukan, tapi kalau dibiarkan bisa jadi masalah,” jelas mantan pimpinan KPK itu.
Diketahui sebelumnya, Itjen Kemdikbud telah melakukan audit investigasi terhadap tunjangan guru dan dana alokasi khusus (DAK) di 10 provinsi. Dari audit tersebut ditemukan anggaran yang dipotong, diendapkan, dan DAK yang bermasalah.
Itjen Kemdikbud juga melakukan monitoring dan evaluasi di seluruh provinsi dengan mengambil satu kabupaten kota sebagai sampel khusus untuk tahun 2012. Dari hasil evaluasi tersebut diperoleh dana yang sudah ditransfer oleh Kementerian Keuangan baru Rp30 triliun yang disalurkan kepada guru.
“Karena melihat kondisi seperti ini, kita tidak ingin dana pendidikan ini menjadi mubazir. Kualitas jadi tidak meningkat. Akhirnya kita minta kepada KPK untuk membahas ini secara bersama-sama,” pungkasnya.(fat/jpnn)