sponsor

sponsor

Slider

LINTAS NANGGROE

LINTAS ACEH SELATAN

INFO GURU DAN CPNS

Pasang Iklan Murah Hanya Disini !

INFO PENDIDIKAN

LINTAS ARENA

R A G A M

INFO KAMPUS

Gallery

» » Buraq Singa Berlaku, Pancacita Tidak Berlaku Lagi

BANDA ACEH - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah mengesahkan Qanun Bendera dan Lambang Aceh dalam sidang paripurna di gedung DPRA, Banda Aceh, Jumat (22/3/2013) malam. Qanun itu menyebutkan bahwa lambang Aceh adalah gambar burak dan singa. Praktis, pengesahan lambang baru ini menyebabkan Parlemen mencabut Pancacita, lambang Aceh sebelumnya.

Bendera dan Logo Aceh yang baru

Gubernur Aceh Zaini Abdullah, mengatakan, pada saat lambang Aceh yang baru disahkan yakni berupa burak-singa berlaku, maka lambang Aceh sebelumnya yaitu Pancacita akan dicabut dan tidak berlaku lagi.



“Pada saat lambang baru berlaku, maka lambang Pancacita tidak dipakai lagi,” kata Zaini.

Menurut Zaini, pergantian lambang Pemerintah Aceh dari Pancacita menjadi burak-singa bukan sesuatu yang diada-adakan. “Ini juga butir yang tercantum dalam Mou Helsinki dan sudah diimplememtasikan ke dalam Undang-undang Pemerintah Aceh,” jelas Zaini.

Hal itu, jelas Zaini, juga akan berlaku bagi pakaian pegawai yang memakai lambang Pancacita. “Tapi untuk pakaian akan kita ubah secara perlahan-lahan. Ada tahapan-tahapannya,” ujarnya.

Sedangkan mengenai bendera Aceh, Zaini mengungkapkan bahwa bendera Aceh dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 dan tertuang dalam butir kesepakatan (Mou) Helsinki.

“Bendera Aceh juga manivestasi kebudayaan perjuangan rakyat Aceh,” ungkapnya.[Acehkita]

Tulislah Pendapatmu tentang Artikel diatas.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama