BANDA ACEH - Beberapa mata anggaran yang telah dibahas dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2013, ditolak oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) setelah dilakukan evaluasi beberapa waktu lalu.
Hal itu terungkap dalam Surat Keputusan (SK) Mendagri nomor 903-194 tahun 2013 tentang evaluasi Rancangan Qanun Aceh tentang APBA 2013 dan Peraturan Gubernur Aceh tentang Penjabaran Anggaran dan Pendapatan Belanja Aceh Tahun 2013.
Mata anggaran yang ditolak oleh Mendagri tercantum dalam SK hasil evaluasi setebal halaman 33, dengan jumlah mencapai Rp296.948.058.268. Beberapa mata anggaran yang ditolak tetapi berhubungan dengan kegiatan masyarakat tersebut seperti:
Hal itu terungkap dalam Surat Keputusan (SK) Mendagri nomor 903-194 tahun 2013 tentang evaluasi Rancangan Qanun Aceh tentang APBA 2013 dan Peraturan Gubernur Aceh tentang Penjabaran Anggaran dan Pendapatan Belanja Aceh Tahun 2013.
Mata anggaran yang ditolak oleh Mendagri tercantum dalam SK hasil evaluasi setebal halaman 33, dengan jumlah mencapai Rp296.948.058.268. Beberapa mata anggaran yang ditolak tetapi berhubungan dengan kegiatan masyarakat tersebut seperti:
- Kegiatan penyediaan Bantuan Operasional Manajemen Mutu (BOMM) Rp6.320.800.000.
- Kegiatan pemberian bantuan operasional pendidikan nonformal Rp600.060.353.
- Kegiatan penyediaan biaya operasional SDLB/ SMPLB/ SMALB Rp1.972.569.350.
- Kegiatan pembinaan Kelompok Kerja Guru (KKG) Rp2.915.760.000.
- Kegiatan pendidik lanjutan untuk memenuhi standar kualifikasi Rp1.000.000.000.
- Kegiatan HUT dan Rakornas PGRI Rp605.000.000.
- Kegiatan penyebarluasan informasi pembangunan daerah melalui media tradisional, luas ruang dan penerbitan, Rp387.000.000.
- Kegiatan pelaksanaan sosialisasi yang terkait kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, Rp922.210.000.
- kegiatan fasilitasi pengembangan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan (P2TP2), Rp2.019.645.300.
- Kegiatan bimbingan manajemen usaha bagi perempuan dalam mengelola usaha, Rp4.695.338.000.
- Kegiatan pelestarian dan aktualisasi adat dan kebudayaan daerah, Rp1.981.450.000.
- Kegiatan penyediaan jasa hari-hari besar, Rp1.181.350.000.
- Kegiatan sosialisasi simbol keistimewaan Aceh dan kekhususan Aceh (bendera, lambang, hymne) Rp40.130.000.000.
- Kegiatan peningkatan dan pembinaan sarana mesjid, Rp2.966.500.000.
- Kegiatan koordinasi dan pembinaan kelembagaan mukim, Rp4.602.000.000.
Keseluruhan mata anggaran tersebut ditolak, kecuali dianggarkan untuk hadiah maupun prestasi. Hal ini sesuai lampiran Peraturan Mendagri Nomor 37 tahun 2012 yang telah diubah menjadi nomor 16 tahun 2013.[]