sponsor

sponsor

Slider

LINTAS NANGGROE

LINTAS ACEH SELATAN

INFO GURU DAN CPNS

Pasang Iklan Murah Hanya Disini !

INFO PENDIDIKAN

LINTAS ARENA

R A G A M

INFO KAMPUS

Gallery

» » Sambut Idul Adha, Sekolah Libur Mulai 14 Hingga 19 Oktober

gambar: Idul Adha
KLUETMEDIA | BANDA ACEH - Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh menetapkan libur sekolah menyambut hari raya Idul Adha, 10 Dzulhijjah 1434 H bertepatan dengan 15 Oktober 2013, selama satu minggu mulai 14 hingga 19 Oktober. Para siswa dijadwalkan kembali masuk sekolah pada Senin 21 Oktober.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Kadisdikpora) Banda Aceh, Syaridin MPd, Rabu (9/10). Dikatakan, sesuai kalender pendidikan nasional, libur sekolah dimulai H-2 (dua hari sebelum) ditambah tiga hari setelah hari raya yang merupakan hari Tasyrik.

Namun demikian, tambahnya, meski sudah dinyatakan libur, sejumlah sekolah di Banda Aceh pada tiga hari Tasyrik tersebut, akan tetap buka antara hari kedua dan ketiga Idul Adha. Namun, sekolah dibuka bukan untuk aktivitas belajar mengajar, melanikan untuk pelaksanaan kurban.

Sedangkan menyangkut jadwal kurban di sekolah-sekolah, Syaridin mengatakan rata-rata pelaksanaannya pada Rabu atau Kamis (16-17/10). “Yang jelas, pada hari Selasa yang merupakan hari raya Idul Adha, belum ada laporan ada sekolah yang akan melaksanakan penyembelihan hewan kurban,” ujar Syaridin.

Sementara itu, Kabag Humas Setdako Banda Aceh, Drs Marwan Jalil mengatakan, untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) non-guru di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh, hari libur Idul Adha merujuk pada Surat Keputusan dan Surat Edaran Gubernur Aceh tentang penetapan dan penambahan libur Idul Adha 1434 H.

Sesuai surat keputusan dan surat edaran Gubernur, kata Marwan, libur Idul Adha ditetapkan selama dua hari, yaitu 15 dan 16 Oktober 2013. Selain itu, hari libur pada 16 Oktober harus diganti dengan masuk kerja pada Sabtu, 19 Oktober.

“Untuk libur sekolah memang ada pengecualian, tapi untuk PNS non-guru libur Idul Adha merujuk pada Surat Keputusan dan Surat Edaran Gubernur,” demikian Marwan Jalil.(serambi)

Tulislah Pendapatmu tentang Artikel diatas.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama