sponsor

sponsor

Slider

LINTAS NANGGROE

LINTAS ACEH SELATAN

INFO GURU DAN CPNS

Pasang Iklan Murah Hanya Disini !

INFO PENDIDIKAN

LINTAS ARENA

R A G A M

INFO KAMPUS

Gallery

» » Yusril : Masalah Bendera, Kembali Pada Kesefahaman MoU Helsinki

NASIONAL - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra berharap permasalahan yang timbul terkait penetapan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menjadi bendera dan lambang Aceh dapat diselesaikan dengan kebesaran jiwa oleh semua pihak.

Titik tolak penyelesaiannya adalah kembali kepada Kesefahaman Helsinki dan ketentuan yang ada dalam Undang-undang Pemerintahan Aceh. Pasalnya, soal bendera Aceh ini awalnya dirundingkan di Helsinki dan kemudian dituangkan dalam Nota Kesefahaman antara Pemerintah RI dan GAM itu.

Isi Nota Kesefahaman tentang bendera itu kemudian dituangkan dalam RUU Pemerintahan Aceh. Menurut Yusril, dirinya dan Menteri Dalam Negeri (saat itu) Mohammad Ma’ruf mewakili Presiden membahas RUU itu dengan DPR.

“Aceh memang boleh menggunakan lambang dan bendera yang mencerminkan budaya Aceh,” ujar Yusril dalam pernyataannya, Jumat (05/04/13).

Pengaturan tentang bendera dan lambang Aceh dituangkan dalam Pasal 246 UU No 11 Th 2005 tentang Pemerintahan Aceh. Esensinya, lambang dan bendera itu mencerminkan keistimewaan dan kekhususan Aceh, serta bukanlah simbol kedaulatan.

Diungkapkan Yusril, apa saja keistimewaan dan kekhususan Aceh telah dirumuskan dalam kosiderans undang-undang itu. Ia meminta semua pihak mampu menangkap makna penggunaan lambang dan bendera itu.

“(Dengan begitu) Saya yakin permasalahan yang timbul sekarang ini, dapat diselesaikan dengan baik,” tandas Yusril.(/LI)

Tulislah Pendapatmu tentang Artikel diatas.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama