TAPAKTUAN – Hari ini Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara Pemilihab Bupati/Wakil bupati Aceh Selatan kembali dilanjutkan setelah pada rapat pleno kemaren, 31/1/2013 berakhir deadlock. Rapat yang diadakan di Rumoh Agam Tapaktuan tersebut terpaksa di skors karena lima saksi dari enam kandidat menuntut agar Panwaslu menyelesaikan dulu indikasi – indikasi pelanggaran Pilkada yang terjadi dilapangan.
Menurut informasi yang KluetMedia dapatkan dari Tapaktuan, rapat pleno itu akan dipimpin kembali oleh Ketua KIP Aceh Selatan, Liyan Azwin SE didampingi tiga komisioner KIP Aceh Selatan: Irwandi SP MP, Jasmiadi Jakfar MSi, dan Suhaimi Salihin SAg. Juga akan dihadiri oleh Ketua KIP Aceh, Abdul Salam Poroh dan Komisioner KIP Aceh, Zainal Abidin SH MSi, serta Ketua Panwaslu Aceh Selatan, Yusrizal SAg dan anggotanya, Surya Darma SE.
Kemaren, Wakil Bupati Aceh Selatan H Daska Azis SPd MA menghadiri rapat berikut dengan Ketua DPRK Aceh Selatan Safiron, Kapolres Aceh Selatan AKBP Sigit Jatmiko SH SIK, Dandim 0107/Aceh Selatan, Letkol Inf Saripuddin SIP, dan Kejari Tapaktuan, Mirza Khoirawan SH. Sumber di Tapaktuan menyebutkan bahwa nama yang tersebut diatas pada hari ini juga hadir mengikuti Rapat Pleno.
Ketua KIP Aceh Selatan, Liyan Azwin SE, yang meminta agar dalam rapat hari ini para saksi tak lagi membahas persoalan yang menjadi ranahnya Panwaslu itu. “Kecuali dalam hasil rekapitulasi ada pelanggaran itu berhak Anda komplain dan bisa juga dilaporkan ke kami,” kata Liyan Azwin.
Penjagaan diperketat.
Seperti yang dilaporkan kepada KluetMedia, penjagaan diareal Rumoh Agam terlihat semakin diperketat. Ratusan personel gabungan disiagakan mengamankan lokasi guna mencegah terjadinya hal-hal yang tak diinginkan. Para personel Brimob Polda Aceh memeriksa para tamu dan peserta rapat dengan mengunakan metal detector (pendeteksi logam), begitupun dengan para wartawan yang ingin meliput secara langsung pelaksanaan rapat pleno tersebut.
Hal ini terkait atas insiden kemaren yang hampir ricuh oleh massa dan saksi kandidat yang menghadiri. Mereka, lima saksi dari enam pasangan calon bupati/wakil bupati (selain saksi SAKA) meminta agar ketua KIP beserta komisioner KIP menskors rapat tersebut sampai persoalan yang terjadi terkait indikasi/dugaan kecurangan di lapangan diselesaikan oleh Panwaslu. Walaupun Ketua dan Komisioner KIP Aceh telah memberikan penjelasan terhadap langkah-langkah yang harus ditempuh dan dilakukan terkait persoalan itu, namun kelima saksi pasangan calon tersebut tetap ngotot supaya rapat diskors.
Setelah sempat diskors dua kali, perdebatan seputar permintaan penundaan rekap hasil perhitungan suara pilkada itu pun kembali mengemuka. Hujan interupsi pun tak terelakkan. Masalah indikasi kecurangan dan belum efektifnya Panwaslu bekerja kembali menjadi alasan bagi mereka untuk meminta penundaan rekapitulasi hasil perhitungan suara tersebut.
Hingga Ketua KIP Aceh Selatan menskors rapat, suasana pun terlihat kian mencair. Sementara kotak suara dalam keadaan tersegel dan tergembok yang sudah dibawa ke ruang rapat pleno urung dibuka dan terpaksa harus dibawa kembali ke kantor KIP setempat, dikawal ketat oleh personel Brimob.(de)
