TAPAKTUAN – Rapat Pleno Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Selatan yang agenda utamanya untuk menghitung kembali perolehan suara dari kecamatan – kecamatan yang telah masuk ke KIP Aceh Selatan dihadapan masing – masing kandidat dan timsesnya akhirnya ditunda.
Penundaan ini disebabkan massa dari masing - masing kandidat tidak menerima hasil perolehan suara yang telah dilakukan karena disinyalir sarat kecurangan. Hujan interupsi seakan tak ada habisnya sehingga KIP Aceh Selatan tidak bisa berbuat banyak untuk meredakannya. Seharusnya dalam rapat tersebut, KIP akan membuka kotak suara dan melakukan perhitungan dihadapan massa kandidat supaya dihitung bersama namun massa dari 5 kandidat yang merasa dirugikan menolak dan sekaligus mempertanyakan bagaimana tindakan dari KIP mengenai kecurangan – kecurangan yang terjadi di beberapa kecamatan.
Rapat Pleno tersebut seharusnya dimulai pada pukul 09.00 WIB tadi pagi namun baru pada pukul 11.30 WIB dapat dilaksanakan.
Dalam putusannya, KIP aceh Selatan menunda sidang Pleno hingga besok pagi, 1/2/2013. KIP Aceh Selatan juga menyampaikan pernyataan yang intinya adalah bahwa digelarnya rapat pleno tersebut adalah untuk menghitung ulang suara yang telah masuk dari semua kabupaten di Aceh Selatan dihadapan massa kandidat dan saksi, bukan untuk mendengar interupsi dari massa kandidat, sebab Panwaslu telah menyatakan untuk melaporkan segala kecurangan dalam Pilkada kepada mereka selaku Panitia Pengawas Pemilihan Umum.(de)
