TAPAKTUAN - Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Aceh Selatan mengumumkan sebanyak 66 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2012 dari formasi tenaga honorer katagori I.
Hal ini berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) kepada Bupati Aceh Selatan Nomor FH/ 035/M.PAN-RB/11/2012 prihal tambahan alokasi formasi CPNS tahun 2012 untuk Aceh Selatan.
Menurut surat tertanggal 30 November 2012 itu, formasi tenaga honorer katagori I yang diangkat tersebut terdiri dari 14 tenaga guru 14 tenaga kesehatan dan 38 tenaga tehnis.
Said Junaidi,SH Kepala BKPP Aceh Selatan dikantornya mengatakan, pengangkatan tenaga honorer kategori 1 ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor No. 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer tahun 2012. “Pengangkatan ini berdasarkan data hasil verifikasi dan validasi oleh MENPAN-RB, BKN dan BPKP terhadap tenaga honorer yang telah diumumkan ke public,” katanya.
Jumlah 66 ini berkurang dari jumlah saat pengumuman uji public sebanyak 130 orang dan pihaknya tidak mengetahui secara pasti penyebabnya 64 orang lagi tidak lulus. Pasalnya, untuk urusan itu adalah kewenangan dari BKN dan BPKP yang memverifikasinya sementara pihaknya hanya sebatas mengurus persyaratan-persyaratan yang diperlukan untuk diajukan ke BKN.
“Saat ini, tenaga honorer kategori 1 yang telah diumumkan menjadi CPNS, kita berikan waktu untuk melengkapi berkas guna diajukan ke BKN untuk mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP),” terangnya. (Iq/de)
Hal ini berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) kepada Bupati Aceh Selatan Nomor FH/ 035/M.PAN-RB/11/2012 prihal tambahan alokasi formasi CPNS tahun 2012 untuk Aceh Selatan.
Menurut surat tertanggal 30 November 2012 itu, formasi tenaga honorer katagori I yang diangkat tersebut terdiri dari 14 tenaga guru 14 tenaga kesehatan dan 38 tenaga tehnis.
Said Junaidi,SH Kepala BKPP Aceh Selatan dikantornya mengatakan, pengangkatan tenaga honorer kategori 1 ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor No. 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer tahun 2012. “Pengangkatan ini berdasarkan data hasil verifikasi dan validasi oleh MENPAN-RB, BKN dan BPKP terhadap tenaga honorer yang telah diumumkan ke public,” katanya.
Jumlah 66 ini berkurang dari jumlah saat pengumuman uji public sebanyak 130 orang dan pihaknya tidak mengetahui secara pasti penyebabnya 64 orang lagi tidak lulus. Pasalnya, untuk urusan itu adalah kewenangan dari BKN dan BPKP yang memverifikasinya sementara pihaknya hanya sebatas mengurus persyaratan-persyaratan yang diperlukan untuk diajukan ke BKN.
“Saat ini, tenaga honorer kategori 1 yang telah diumumkan menjadi CPNS, kita berikan waktu untuk melengkapi berkas guna diajukan ke BKN untuk mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP),” terangnya. (Iq/de)