sponsor

sponsor

Slider

LINTAS NANGGROE

LINTAS ACEH SELATAN

INFO GURU DAN CPNS

Pasang Iklan Murah Hanya Disini !

INFO PENDIDIKAN

LINTAS ARENA

R A G A M

INFO KAMPUS

Gallery

» » DPRA Akan Bahas 6 Rancangan Qanun
Redaksi KluetMedia

Ruang sidang DPRA
KLUETMEDIA | BANDA ACEH - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) kembali mulai memparipurnakan sejumlah rancangan qanun (Raqan) prioritas 2013.

"Untuk minggu ini ada 6 rancangan qanun yang akan dibahas DPRA di Sidang Paripurna," kata Ketua DPRA Hasbi Abdullah, Senin (9/12) usai pembukaan masa perdingan V di Gedung Paripurna DPR Aceh.

Hasbi menjelaskan, ke-enam rancangan qanun yang akan dibahas dalam pekan ini yaitu Rancangan Qanun Aceh tentang Kesejahteraan Sosial, Rancangan Qanun Aceh tentang Kepariwisataan, Rancangan Qanun Aceh tentang Hukum Acara jinayah, Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh Tahun 2012-2017, Rancangan Qanun Aceh tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Keurukon Katibul Wali atau Sekretariat Wali Naggroe.

"Serta dan Rancangan Qanun tentang Perubahan atas Qanun Aceh nomor 8 tahun 2012 tentang Wali Nanggroe yang telah dibahas ulang dan direvisi," jelas Hasbi.

Berkaitan dengan qanun-qanun tersebut, Hasbi menjelaskan, DPRA sudah menugaskan Pansus XIX untuk melakukan kajian, bahasan dan harmonisasi materi muatannya.

"Saat ini kami juga sudah mendapatkan laporan dari ketua pansus XIX bahwa rancangan qanun tersebut sudah selesai diharmonisasi dan sudah dibahas lebih lanjut dalam rapat paripurna ini," jelas ketua DPR Aceh.

Untuk akhir tahun ini, Hasbi menambahkan, DPR Aceh menargetkan untuk memparipurnakan sepuluh rancangan qanun lainnya.

"Sepuluh rancangan qanun tersebut adalah Raqan RTRWA, Raqan Pertambangan, Raqan Pengelolaan Barang Milik Aceh, Raqan Penyertaan Modal, Raqan Retribusi Jasa Usaha, Raqan Restribusi Jasa Umum, Raqan Restribusi Perizinan Tertentu, Raqan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), Raqan Perubahan atas Qanun Nomor 2 tahun 2007 tentang kedudukan keuangan dan protokoler pimpinan dan Anggota DPRA, serta Raqan Ketenagakerjaan," jelasnya.

Sementar untuk Raqan non-Prolega tahun 2013, Hasbi menyatakan, kemungkinan yang dapat di paripurnakan adalah Raqan Badan Penguatan Perdamaian Aceh.

"Kami mohon dan berharap dukungan seluruh anggota Dewan dan Pemerintah Aceh serta semua pihak agar semua Raqan tersebut dapat diparpurnakan pada penghujung tahun ini," harap Hasbi Abdullah.

Pembahasan seluruh rancangan qanun tersebut akan dibahas dalam Sidang Paripurna DPR Aceh, hingga Jumat (13/12) mendatang. []
sumber:acehonline.info 

Tulislah Pendapatmu tentang Artikel diatas.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama