sponsor

sponsor

Slider

LINTAS NANGGROE

LINTAS ACEH SELATAN

INFO GURU DAN CPNS

Pasang Iklan Murah Hanya Disini !

INFO PENDIDIKAN

LINTAS ARENA

R A G A M

INFO KAMPUS

Gallery

» » Kehadiran Pabrik Kayu Olahan di Kluet Selatan Ancam Kelestarian TNGL

Ilustrasi: Kilang pengolahan kayu
KLUETMEDIA | KLUET SELATAN - Kehadiran kilang pengolahan kayu (sawmill) di kecamatan Kluet Selatan, Aceh Selatan, mengancam keselamatan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL). Pihak terkait diharapkan tidak memberikan rekomendasi atau menerbitkan izin untuk kilang kayu ini.

Harapan ini disampaikan berbagai kalangan di Aceh Selatan baik warga Kluet Selatan, Bakongan dan Kluet Timur maupun pegiat lingkungan hidup di Aceh Selatan. Salah seorang warga Kluet Selatan, Ahmad, Rabu (19/9), mengungkapkan keprihatinannya, karena masih berdirinya bangunan yang diduga menjadi pabrik kayu olahan di Gampong Pasie Lembang kecamatan Kluet Selatan, yang berbatasan sekitar satu kilometer dari TNGL.

Menurut informasi, pengusaha kayu bernama As, asal Sumut itu sedang mempersiapkan izin dan rekomendasi dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh Selatan.

“Saya dengar hingga kini belum ada rekomendasi apapun untuk rencana pendirian kilang itu. Masyarakat mendukung Dinas Perkebunan dan Kehutanan Aceh Selatan untuk tidak memberikan rekomendasi,” katanya.

Hal senada disampaikan pegiat lingkungan hidup di Aceh Selatan, Bestari Raden, yang menyatakan, kehadiran kilang kayu di sana akan mendorong pencurian dan pembalakan liar di TNGL.

“Kayu hutan yang akan dijadikan bahan baku pabrik diduga ditebang dari hutan konservasi alam itu sehingga TNGL akan rusak,” katanya.

Saat ini terdapat satu kilang dengan kapasitas lebih besar plus pabrik  kayu lapis berlokasi di perbatasan TNGL, yakni di  perbatasan Kluet Selatan dan Bakongan yang kini sedang mengurus perizinan. Sejauh ini, izin itu belum terbit. Bahkan Dinas Kehutanan Aceh menegaskan agar Dinas Perkebunan dan Kehutanan Aceh Selatan agar tidak menerbitkan izin atau rekomendasi apapaun pendirian kilang di sekitar TNGL.

“Kami sudah menerima surat dari Dinas Kehutanan Aceh agar tidak memberikan izin maupun rekomendasi dan harus memantau perkembangan di lapangan terkait adanya permohonan izin membangun usaha industri primer hasil hutan,” kata Kadis Perkebunan dan Kehutanan Aceh Selatan, Ir HA Manaf Aldy MM melalui telepon, Rabu (18/9).

Menurutnya, penegasan itu menyusul adanya laporan Balai TNGL melalui surat nomor 5.140/BBTNGL-2/2013 tanggal 16 April 2013 mengenai kehadiran kilang kayu dengan Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) di perbatasan Kluet Selatan-Bakongan Aceh Selatan.

Dinas Perkebunan dan Kehutanan Aceh Selatan juga diminta menghentikan semua bentuk pengolahan kayu tanpa izin serta penebangan yang bakal terjadi atas kehadiran kilang kayu tersebut. (m/anl)

Tulislah Pendapatmu tentang Artikel diatas.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama