sponsor

sponsor

Slider

LINTAS NANGGROE

LINTAS ACEH SELATAN

INFO GURU DAN CPNS

Pasang Iklan Murah Hanya Disini !

INFO PENDIDIKAN

LINTAS ARENA

R A G A M

INFO KAMPUS

Gallery

» » Inilah Aturan Jam Kerja PNS Selama Bulan Puasa

JAKARTA - Dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan Ibadah Puasa pada bulan Ramadhan, khususnya bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang beragama Islam, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar pada 25 Juni 2013 telah mengirimkan Surat Edaran Nomor 07 Tahun 2013 tentang Penetapan Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil  Pada Bulan Ramadhan.

Dirilis dari situs resmi Sekretariar Kabinet RI Minggu (30/6/2013), surat tersebut ditujukan kepada Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tingi Negara, Pimpinan Kesekretariatan Komisi/Dewan/Badan, Para Gubernur, dan Para Bupati/Walikota disebutkan, bahwa jam kerja PNS selama bulan Ramadhan diatur sebagai berikut:

Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja pada Hari Senin – Kamis masuk kantor pukul 08.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB, kecuali pada hari Jum’at  ditambah 30 menit waktu pulang menjadi pukul 15.30 WIB.

Kemudian bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja pada Hari Senin – Kami masuk kantor pada 08.00 WIB sampai waktu pulang pukul 14.00 WIB. Kecuali Hari Jum’at ditambah 30 menit waktu pulang menjadi 14.30 WIB.

“Jumlah Jam Kerja bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanalan 5 hari kerja atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan adalah 32,5 jam per minggu,” terang Menteri PAN-RB Azwar Abubakar dalam Surat Edaran itu.

Ketentuan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan, menurut SE tersebut, diatur oleh Pimpinan Instansi dan Pemerintah Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat. (acehterkini)

Tulislah Pendapatmu tentang Artikel diatas.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama