TAPAKTUAN - Sedikitnya sembilan personel Polres Aceh Selatan menjalani sidang kedisiplinan di Mapolres Aceh Selatan, Tapaktuan, Senin (25/3).
Mereka disidangkan oleh majelis yang beranggotakan personil Propam Polres setempat terkait penggunaan narkoba pasca uji air seni (urine), belum lama ini.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Sigit Jatmiko melalui Kasubag Humas, Aiptu Amaludin, yang dikonfirmasi Analisa melalui telepon di Tapaktuan, Senin (25/3), membenarkan persidangan yang melibatkan sedikitnya sembilan anggota Polres Aceh Selatan dalam kaitan kepribadian selaku personil Polri termasuk penggunaan narkoba.
Kapolres tidak menyebutkan nama-nama personel itu, kecuali menjelaskan bahwa di antara anggota tersebut termasuk dari sejumlah jajaran Polsek di Aceh Selatan.
‘Persidangan itu bagian dari penegakan disiplin kepolisian dan memberikan jawaban bahwa kendati anggota kepolisian, jika melanggar tetap mendapat sanksi setimpal. Ini dalam rangka memberantas narkoba sebagaimana pernyataan pimpinan bahwa kita perang terhadap narkoba,” demikian dikemukakan.
Sebelumnya, dalam seminar BNK-Polres Aceh Selatan, mengemuka tentang adanya 14 personel Polres Aceh Selatan yang terlibat narkoba dan sembilan di antaranya menjalani sidang disiplin dan sebagiannya sudah dipidana.
‘Polres Aceh Selatan tidak main-main menindak anggota yang terlibat narkoba dan bahkan mereka ada yang sudah dipidana dan akan disidang kedisiplinan di Polres Aceh Selatan,” kata Amaludin waktu itu.
Kapolres Aceh Selatan meminta dukungan masyarakat setempat untuk pelaksanaan tugas kepolisian sehingga masalah kamtibmas dapat ditangani dengan baik termasuk pengawasan terhadap anggota kepolisian baik dalam tindak kriminal umum maupun masalah narkoba. (ANL)
Mereka disidangkan oleh majelis yang beranggotakan personil Propam Polres setempat terkait penggunaan narkoba pasca uji air seni (urine), belum lama ini.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Sigit Jatmiko melalui Kasubag Humas, Aiptu Amaludin, yang dikonfirmasi Analisa melalui telepon di Tapaktuan, Senin (25/3), membenarkan persidangan yang melibatkan sedikitnya sembilan anggota Polres Aceh Selatan dalam kaitan kepribadian selaku personil Polri termasuk penggunaan narkoba.
Kapolres tidak menyebutkan nama-nama personel itu, kecuali menjelaskan bahwa di antara anggota tersebut termasuk dari sejumlah jajaran Polsek di Aceh Selatan.
‘Persidangan itu bagian dari penegakan disiplin kepolisian dan memberikan jawaban bahwa kendati anggota kepolisian, jika melanggar tetap mendapat sanksi setimpal. Ini dalam rangka memberantas narkoba sebagaimana pernyataan pimpinan bahwa kita perang terhadap narkoba,” demikian dikemukakan.
Sebelumnya, dalam seminar BNK-Polres Aceh Selatan, mengemuka tentang adanya 14 personel Polres Aceh Selatan yang terlibat narkoba dan sembilan di antaranya menjalani sidang disiplin dan sebagiannya sudah dipidana.
‘Polres Aceh Selatan tidak main-main menindak anggota yang terlibat narkoba dan bahkan mereka ada yang sudah dipidana dan akan disidang kedisiplinan di Polres Aceh Selatan,” kata Amaludin waktu itu.
Kapolres Aceh Selatan meminta dukungan masyarakat setempat untuk pelaksanaan tugas kepolisian sehingga masalah kamtibmas dapat ditangani dengan baik termasuk pengawasan terhadap anggota kepolisian baik dalam tindak kriminal umum maupun masalah narkoba. (ANL)