JAKARTA - Jumlah PNS di Indonesia dinilai masih kecil dibanding negara-negara Asia lainnya. Dengan jumlah 4,5 juta dan melayani 244,8 juta jiwa, berarti rasionya 1,83 persen.
"Sebenarnya jumlah PNS kita masih di bawah rata-rata rasio PNS negara-negara Asia. Namun jumlah yang sedikit itu terlihat banyak lantaran PNS didominasi oleh pegawai yang tidak punya kualifikasi," kata Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN-RB) Eko Prasojo di Jakarta, Jumat (22/3).
Dijelaskan, banyak jabatan struktural yang tidak diimbangi dengan jabatan fungsional tertentu dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan. Yang ada saat ini jabatan fungsional diisi dengan jabatan fungsional umum.
“Pegawai bekerja di bidang apa saja, karena tidak mempunyai keahlian khusus,” ujarnya.
Bagi pegawai yang masih memenuhi standar kompetensi, lanjut Eko Prasojo, akan dipertahankan. Sedangkan yang kurang memenuhi kualifikasi tapi masih bisa dilatih ulang dikembangkan melalui program pendidikan dan latihan. “Sedangkan yang memang jauh dari yang dibutuhkan diberikan opsi untuk pensiun dini,” tambahnya.
Pensiun dini ada dua jenis yaitu, jelas Eko Prasojo, pegawai yang usianya 50 tahun dan sudah bekerja di instansi pemerintah selama 20 tahun, atau PNS yang belum berusia 50 tahun dan belum bekerja di instansi pemerintah selama 20 tahun. Mereka boleh mengajukan pensiun dini, kalau memang kompetensi dan standar jabatannya sudah tidak bisa dipenuhi lagi.
Hingga saat ini, opsi mengenai pensiun dini itu memang masih dalam pembahasan. Namun diakuinya KemenPAN-RB sudah menyusun RPP yang mengatur pensiun dini, yang akan mengiringi RUU Aparatur Sipil Negara (ASN).(/jpnn)
"Sebenarnya jumlah PNS kita masih di bawah rata-rata rasio PNS negara-negara Asia. Namun jumlah yang sedikit itu terlihat banyak lantaran PNS didominasi oleh pegawai yang tidak punya kualifikasi," kata Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN-RB) Eko Prasojo di Jakarta, Jumat (22/3).
Dijelaskan, banyak jabatan struktural yang tidak diimbangi dengan jabatan fungsional tertentu dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan. Yang ada saat ini jabatan fungsional diisi dengan jabatan fungsional umum.
“Pegawai bekerja di bidang apa saja, karena tidak mempunyai keahlian khusus,” ujarnya.
Bagi pegawai yang masih memenuhi standar kompetensi, lanjut Eko Prasojo, akan dipertahankan. Sedangkan yang kurang memenuhi kualifikasi tapi masih bisa dilatih ulang dikembangkan melalui program pendidikan dan latihan. “Sedangkan yang memang jauh dari yang dibutuhkan diberikan opsi untuk pensiun dini,” tambahnya.
Pensiun dini ada dua jenis yaitu, jelas Eko Prasojo, pegawai yang usianya 50 tahun dan sudah bekerja di instansi pemerintah selama 20 tahun, atau PNS yang belum berusia 50 tahun dan belum bekerja di instansi pemerintah selama 20 tahun. Mereka boleh mengajukan pensiun dini, kalau memang kompetensi dan standar jabatannya sudah tidak bisa dipenuhi lagi.
Hingga saat ini, opsi mengenai pensiun dini itu memang masih dalam pembahasan. Namun diakuinya KemenPAN-RB sudah menyusun RPP yang mengatur pensiun dini, yang akan mengiringi RUU Aparatur Sipil Negara (ASN).(/jpnn)