sponsor

sponsor

Slider

LINTAS NANGGROE

LINTAS ACEH SELATAN

INFO GURU DAN CPNS

Pasang Iklan Murah Hanya Disini !

INFO PENDIDIKAN

LINTAS ARENA

R A G A M

INFO KAMPUS

Gallery

Mulai Semester Genap Mendatang, Seluruh Sekolah Wajib Gunakan Kembali Kurikulum 2006

By: Redaksi KluetMedia on Sabtu, Desember 12, 2015 / comment : 0 ,

KLUETMEDIA | Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan menyatakan kurikulum 2006 harus diterapkan pada seluruh sekolah pada semester genap tahun depan. Anies mengatakan, penerapan di semester genap masih ada waktu 4 bulan untuk sekolah-sekolah menyesuaikan kurikulum tersebut.

“Mulai kembali ke kurikulum 2006 di semester genap. Dan ini yang kembali baru melaksanakan 4 bulan ya. Jangan dibayangkan ini sudah jalan 4 tahun dan kembali,” ujarnya di Istana Negara, Jakarta. 

Anies mengatakan penerapan kurikulum 2006 itu akan diundangkan dalam peraturan pada hari ini. “Ada peraturan menteri. Hari ini insya Allah diundangkan,” ujarnya.

Menurut Anies, meski pergantian kurikulum ini dirasa terburu-buru namun dirinya yakin ada penghematan di dalam anggaran pendidikan. Jika kurikulum 2013 diteruskan, maka akan lebih mahal ongkosnya untuk para pelajar.

“Di situ letak masalahnya. Karena kurikulum dilaksanakan terburu-terburu jadi masalah, dilanjutkan terus lebih masalah. Kalau dihentikan tentu ada masalah, tapi minimal ini cut cost. Kalau diteruskan ongkosnya akan lebih mahal untuk anak-anak kita. Tapi untuk pendidikan kita ini jadi kesempatan untuk koreksi dan buat pelajaran untuk semua,” ujarnya.

Anies mengatakan pergantian kurikulum ini tidak main-main dan bukan sesuatu untuk kepentingan dirinya. Penggantian kurikulum ini demi kepentingan para siswa, guru serta orang tua.
“Jangan main-main dengan kurikulum, karena kurikulum itu bukan sesuatu untuk kepentingan menterinya. Kurikulum itu untuk kepentingan siswa, guru, bisa interaksi dengan baik. Idealnya kurikulum sudah matang baru dilaksanakan, jadi enggak ketemu masalah kayak gini,” ujarnya.

( Sumber: www.goriau.com )

Program Bela Negara Diwacanakan Masuk Kurikulum

By: Redaksi KluetMedia on Sabtu, Desember 12, 2015 / comment : 0 , ,

KLUETMEDIA | Jakarta - Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu mengemukakan mulai tahun 2016, program bela negara dimasukkan ke kurikulum. Program itu akan diajarkan sejak usia Taman Kanak-Kanak (TK) hingga dewasa.

"Mulai tahun depan sudah masuk kurikulum. Ini untuk melahirkan rasa cinta dan kebanggaan terhadap bangsa," kata Ryamizard dalam silahturahmi dengan Forum Pemred di kantor Kementerian Pertahanan (Kemhan), Kamis (10/12) malam.

Ryamizard didampingi Sekjen Kemhan Ediwan Prabowo dan para pejabat di lingkungan Kemhan. Sementara dari Forum Pemred, hadir Suryapratomo (Ketua), Budiman Tanurejo (Kompas), Primus Dorimulu (Suara Pembaruan/Beritasatu.com) dan sejumlah pemred lainnya.

Ia menjelaskan sudah mengkoordinasikan program tersebut dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Menteri Agama.

Dengan Menteri Pendidikan terkait muatan materi pendidikan, sementara dengan Menteri Agama terkait masalah ahlak dan moral para peserta.

"Kami targetkan 100 juta penduduk (terjangkau kurikulum) dalam 10 tahun ke depan," tegasnya.

Sementara Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kemhan Mayjen TNI Hartind Asrin mengemukakan program bela negara hanya dilakukan atau diajarkan selama lima hari yaitu dari Senin sampai Jumat.

Setelah mengikuti kegiatan selama lima hari, para peserta akan diberikan sertifikat yang menyatakan telah mengikuti pendidikan bela negara.

"Mau karyawan, anak sekolah, atau mahasiswa sama. Sudah ada buktinya, karyawan Bank Negara Indonesia (BNI) setelah kami latih lima hari, sekarang mereka punya semangat bela negara yang luar biasa," tutur Hartind.

Ia menjelaskan untuk anak Sekolah Dasar (SD), kegiatan bela negara dilakukan pada Kelas V. Sementara anak SMP dan SMA dilakukan saat kelas II. Adapun untuk mahasiswa dilakukan saat penerimaan mahasiswa baru berupa kegiatan orientasi mahasiwa.

"Cukup lima hari. Soal waktu diselesaikan di tingkat sekolah atau kampus-kampus," ujarnya.

Saat ditanya mengenai tenaga pengajar, dia ungkapkan guru di masing-masing sekolah melakukan program tersebut.

Saat ini, Kemhan dibantu anggota dari Komando Daerah Militer (Kodam) yang berada di daerah-daerah sedang mengajar para guru dan tenaga pendidik lain di 45 kota dan kabupaten di seluruh Indonesia. Mereka akan meneruskan pengajaran bela negara kepada anak didik maupun masyarakat umum.

"Untuk masyarakat umum yang sudah dewasa, program bela negara dilakukan selama satu bulan. Pengajarnya adalah anggota dari Komando Daerah Militer (Kodam) yang berada di daerah-daerah," tutupnya.

Sumber: Suara Pembaruan

Penyebab Ketidaklulusan Siswa Dalam UN di Aceh

By: Redaksi KluetMedia on Kamis, Mei 22, 2014 / comment : 0 ,

KLUETMEDIA | BANDA ACEH - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Hasbi Abdullah memaparkan penyebab mutu pendidikan di Aceh yang masih rendah. Hal ini mengikuti tingginya tingkat ketidaklulusan siswa dalam UN di Kota Serambi Mekah ini.

Menurut dia, ada dua masalah utama yang harus dicermati terkait pengembangan mutu pendidikan siswa di Aceh. Pertama, tidak meratanya penempatan guru menjadi salah satu penyebab mutu pendidikan Aceh masih rendah.

Di samping itu, masih banyak guru yang dianggapnya belum profesional dan kompeten dalam mendidik siswa. "Guru banyak bertumpuk di dekat-dekat perkotaan, sedangkan di kampung-kampung mengalami kekurangan," katanya, Selasa, 20 Mei 2014.

Menurut dia, Aceh juga memiliki Majelis Pendidikan Daerah (MPD) lembaga keistimewan Aceh yang bertugas membantu peningkatan mutu pendidikan. "Makanya kami akan evaluasi kembali ini, kenapa bisa seperti itu (banyak gagal UN)," ujar Hasbi.

Seperti diketahui, dari 56.981 peserta UN SMA/sederajat tahun anggaran 2013/2014 di Aceh, 785 siswa di antaranya tidak lulus. Angka ini tercatat terbanyak secara nasional, sekaligus menempatkan Kota Serambi Mekah ini dirangking pertama ketidaklulusan UN tahun ini.[]
sumber: Okezone

Hasil UN SMA Sederajat per Kabupaten/Kota di Aceh

By: Redaksi KluetMedia on Kamis, Mei 22, 2014 / comment : 0 ,

KLUETMEDIA | BANDA ACEH -  Sekretaris Panitia Ujian Nasional Aceh, Drs. Zulkarnaini, mengatakan pengumuman UN SMA sederajat telat diumumkan Selasa 20 Mei 2014 lalu.

Sebanyak 784 siswa yang mengikuti Ujian Nasional tingkat SMA/MA di Aceh dinyatakan tidak lulus. Jumlah ini belum termasuk tambahan 62 siswa SMK di Aceh yang juga tak lulus UN.

Menurutnya, para peserta yang tidak lulus Ujian Nasional kali ini dapat mengikuti ujian paket C tahap kedua yang akan berlangsung pada Agustus mendatang.

Berikut ini hasil UN 2014 tingkat SMA/sederajat  yang diperoleh dari Dinas Pendidikan Aceh:

No.      Kab/kota              Peserta   Tidak Lulus

1         Aceh Selatan         2.704         196 siswa           

2         Aceh Barat            2.082         84 siswa

3         Lhokseumawe       2.191         76 siswa

4         Abdya                  1.963         75 siswa

5        Aceh Utara             6.248         64 siswa

6        Bireuen                  5.186          62 siswa

7        Sabulussalam         1.007          61 siswa

8        Aceh Timur           3.268           47 siswa

9       Pidie Jaya              1.921           40 siswa

10     Aceh Tamiang        3.076            28 siswa

11     Kota Langsa           2.203           12 siswa

12     Kota Sabang            328             9 siswa

13    Aceh Jaya                 734             9 siswa

14    Aceh Besar             3.396            7 siswa

15    Gayo Lues             1.059            5 siswa

16    Pidie                      4.768             4 siswa

17    Banda Aceh           3.915             2 siswa

18    Bener Meriah         1.467             2 siswa

19    Aceh Tengah          2.161              1 siswa

20    Aceh Singkil          1.325              Lulus Semua

21    Nagan Raya           1.787              Lulus Semua

22    Simeulue                1.245              Lulus Semua

23    Aceh Tenggara        2.946              Lulus Semua

Sumber: Atjehpost

Siswa di Aceh Terbanyak Tidak Lulus UN

By: Redaksi KluetMedia on Kamis, Mei 22, 2014 / comment : 0 ,

KLUETMEDIA | ACEH - Provinsi Aceh menduduki peringkat pertama jumlah ketidaklulusan ujian nasional (UN) SMA/MA/SMK secara nasional. Namun secara persentase ketidaklulusan, Aceh berada di peringkat kedelapan.

“Jumlah yang tidak lulus mencapai 785 orang atau sekitar 1,38 persen,” kata Sekretaris Panitia UN Aceh, Zulkarnaini, Rabu, 21 Mei 2014. Ia menjelaskan, peserta UN tingkat SMA/sederajat di Aceh sebanyak 56.982 orang.

Zulkarnaini menyatakan daerah paling banyak tidak lulus di Aceh adalah Kabupaten Aceh Selatan sebanyak 196 orang, disusul Aceh Barat (84), Lhokseumawe (76), Aceh Barat Daya (75), dan Aceh Utara (64).

Adapun beberapa kabupaten lainnya, siswa yang tidak lulus berada di bawah angka 60 orang. Hanya ada empat kabupaten dari 23 kabupaten/kota di Aceh yang berhasil meluluskan semua siswanya; Aceh Singkil, Nagan Raya, Simeulu, dan Aceh Tenggara.

Gubernur Aceh Zaini Abdullah mengatakan akan mengevaluasi kinerja Dinas Pendidikan, menyusul tingginya angka siswa tidak lulus UN di Aceh. "Saya berjanji akan mengevaluasi,” ujar dia.

Ia menjelaskan tingginya siswa yang tidak lulus tidak bisa dibiarkan. Apalagi, pemerintah sudah menganggarkan dana pendidikan yang besar di Aceh. Untuk tahun ini, total dana pendidikan di Aceh mencapai Rp 2,4 triliun. []
sumber: Tempo.co

Guru se-Aceh Tuntut Uang NAD Tetap Diberikan

By: Redaksi KluetMedia on Kamis, Januari 30, 2014 / comment : 0

KLUETMEDIA | Banda Aceh - Sebanyak 20-an guru mewakili 20 organisasi guru se-Aceh beraudiensi ke Gedung DPRA, Banda Aceh, Rabu (29/1). Dalam pertemuan dengan Ketua DPRA Hasbi Abdullah, mereka menuntut Pemerintah Aceh tetap memberikan dana kesejahteraan guru atau lebih dikenal dengan  ‘uang NAD’ senilai  Rp 2.370.000/orang/tahun.

Ketua KoBAR GB Aceh Sayuthi Aulia yang awalnya disebut-sebut mendukung pengalihan dana ini, kemarin juga ikut bergabung dengan ketua organisasi guru lainnya saat menjumpai Ketua DPRA dan meminta uang NAD  tetap diberikan. Kebetulan mereka semua baru selesai mengikuti rakor pendidikan yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh di Banda Aceh.

“Kami sangat memahami sesuai UUPA, Permendagri, dan Pergub bahwa Pemerintah Aceh tak boleh menggunakan dana otsus ini untuk program hibah yang juga termasuk untuk dana kesejahteraan guru, tetapi kami harap Pemerintah Aceh dapat mencari dana lain untuk uang NAD ini. Bahkan kalau bisa dianggarkan dalam APBA-P 2014 tahun ini, sehingga guru PNS dan juga non-PNS bisa menerima dana tersebut tahun ini,” ucap Sayuthi.

Para guru itu semua menyatakan mendukung Pemerintah Aceh yang ingin meningkatkan mutu guru dan murid dengan memperbanyak pelatihan, tetapi uang NAD juga tetap harus ada karena dana kesejahteraan itu sudah ada sejak 10 tahun lalu dan memang sudah diharap-harapkan para guru.

Seperti diberitakan, Pemerintah Aceh mengalihkan uang NAD untuk peningkatan mutu guru mulai 2014 ini. Menurut Kadisdik Aceh Anas M Adam, dana NAD yang mencapai Rp 170 miliar itu dialihkan untuk program-program peningkatan mutu guru, termasuk guru non-PNS.

Anas mengatakan, kebijakan ini telah disepakati dalam pertemuannya dengan organisasi guru di Aceh, seperti Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Koalisi Barisan Guru Bersatu (KoBAR-GB) Aceh,  dan Asosiasi Guru Nanggroe Aceh (Asgu NAD). Pertemuan ini juga untuk merespons koreksi Mendagri terhadap RAPBA 2014.

“Koreksi ini sama seperti tidak diizinkannya penganggaran dana hibah untuk BP2A dan KPA. Untuk dana kesejahteraan guru, juga tak diizinkan dari dana Otsus. Memang selama ini dana kesejahteraan guru dari Migas, tapi karena produksi Migas di PT Arun menurun, maka tahun ini dana Migas itu hanya tinggal sisa sekitar Rp 35 miliar setelah dipotong untuk penggunaan lain, seperti membayar gaji guru non-PNS dan lain-lain,” kata Anas.

Sementara kemarin, Sayuthi membantah dirinya mendukung sepenuhnya pengalihan dana tersebut. Namun, ia mengatakan sebelumnya pernah menyatakan mendukung agar dana tersebut tak beralih ke Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) lainnya di luar Disdik Aceh. (sal)
sumber:serambinews

UU ASN Disahkan, Masa Pensiun PNS diperpanjang

By: Redaksi KluetMedia on Sabtu, Januari 25, 2014 / comment : 0

KLUETMEDIA | JAKARTA - Belum genap 30 hari setelah UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disahkan di DPR pada 19 Desember 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani UU tersebut pada 15 Januari 2014. UU ASN merupakan UU Nomor 4 Tahun 2014. Dengan demikian, UU ASN resmi diundangkan di lembaran negara dan mulai diberlakukan.

UU ini menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 juncto Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.

"Perjalanan panjang UU ASN selama hampir tiga tahun akhirnya berbuah manis. Dengan berlakunya UU Nomor 4 Tahun 2014 tentang ASN ini, pegawai negeri sipil (PNS) yang pensiun per Februari 2014 otomatis diperpanjang dua tahun," beber Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SesmenPAN-RB) Tasdik Kinanto dalam keterangan persnya, Kamis (16/1).

UU ASN telah melalui 84 rapat, antara lain rapat para menteri yang dipimpin Wakil Presiden, rapat pejabat senior Kementerian terkait, dan tiga rapat terbatas kabinet yang dipimpin oleh Presiden.

"Pemerintah membutuhkan 2,5 tahun untuk menyiapkan RUU ASN sebelum akhirnya sampai di meja DPR-RI, yang akhirnya menjadi RUU inisiatif DPR," ujarnya.

Dijelaskannya, dalam pembangunan SDM Aparatur Negara di tahun 2012, ASN memiliki kekuatan dan kemampuan terbatas, karena asas merit tidak dilaksanakan secara efektif dalam manajemen SDM ASN.

Hal itu ditunjukkan dengan rendahnya integritas, pengembangan kapasitas tidak dilaksanakan, kesejahteraan rendah, dan tidak berkeadilan.

"Menuju tahun 2025, apalagi setelah disahkannya UU ASN, aparatur negara memiliki kekuatan dan kemampuan profesional kelas dunia, berintegritas tinggi, non parsial dalam melaksanakan tugas, berbudaya kerja tinggi, dan kesejahteraan tinggi," pungkasnya. (yur)
sumber: Jpnn

Badan Kepegawaian Negara Terbitkan Aturan Teknis Pensiun Bagi PNS

By: Redaksi KluetMedia on Sabtu, Januari 25, 2014 / comment : 0

KLUETMEDIA | JAKARTA -- Ketentuan perpanjangan batas usia pensiun (BUP) PNS semakin dekat. Ketentuan perpanjangan karena terbitnya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) itu, berlaku sejak 1 Februari mendatang. Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah menerbitkan petunjuk teknis aturan baru itu.

Sejatinya ketentuan operasional turunan UU ASN itu harus berupa Peraturan Pemerintah (PP). Tetapi pembuatan PP yang biasanya membutuhkan waktu tidak sebentar, menjadi pertimbangan lain. Apalagi ketentuan perpanjangan BUP itu harus sudah diterapkan sejak UU ASN diundangkan pada 15 Januari lalu.

Ketentuan dasarnya adalah usia pensiun bagi PNS berstatus pejabat administrasi ditetapkan 58 tahun tanpa harus melalui proses pengajuan perpanjangan. Kemudian untuk PNS yang menjabat sebagai pimpinan tinggi (eselon I hingga II) ketentuan BUP-nya diperpanjang menjadi 60 tahun, tanpa harus melalui proses pengajuan perpanjangan pensiun.

Dari ketentuan pokok itu, dalam dokumen petunjuk teknis BKN tadi diatur kondisi-kondisi tertentu yang bersifat pengecualian. Misalnya jika ada PNS yang dicopot dari jabatannya atau yang sebentar lagi pensiun.

Selain urusan perpanjangan BUP, pemerintah juga membuka peluang jika ada PNS yang tidak bersedia diperpanjang usia pensiunnya. Kondisi ini berpotensi terjadi, ketika ada PNS yang memilih nyemplung dalam pemilu 2014 ini. Ketimbang menabrak aturan, PNS yang terjun ke politik praktis dimina legawa mundur. (yur)
sumber: Jpnn

Mendikbud: Pendaftaran SNMPTN 2014 Tetap gratis

By: Redaksi KluetMedia on Kamis, Desember 12, 2013 / comment : 0

KLUETMEDIA | JAKARTA - Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2014 akan tetap gratis, untuk memberi kesempatan yang sama  kepada lulusan SMA/SMK dalam melanjutkan pendidikan ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Dikutip laman setkab.go.id, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengatakan, pemerintah akan menanggung semua pembiayaan pendaftaran PTN melalui jalur SNMPTN.

"Urusan diterima dan tidak diterima itu ada aspek yang lain, paling tidak kita harus membuka kesempatan yang sama. Prinsip kesamaan dalam kesempatan yang sama yang harus kita pegang," tegasnya saat peluncuran SNMPTN 2014 di Hotel Grand Preanger, Bandung, Jawa Barat, 11 Desember 2013 kemarin.

Nuh mengatakan, setiap tahun jumlah lulusan SMA/SMK mencapai 2 juta orang. Tidak dibedakan berdasarkan kelas ekonomi untuk dapat diterima di PTN. "Kaya, miskin semua sama. Punya kesempatan yang sama," katanya.

SNMPTN merupakan seleksi non-tertulis dalam pola penerimaan mahasiswa baru PTN. Seleksi dilakukan berdasarkan prestasi akademik siswa berupa nilai rapor, hasil ujian nasional (UN), dan prestasi lain. Data-data yang diperlukan dalam pendaftaran SNMPTN dimasukkan sekolah secara daring melalui Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS). PDSS merupakan basis data yang berisikan rekam jejak sekolah dan prestasi akademik siswanya.

SNMPTN 2014 akan diikuti siswa lulusan SMA/SMK yang berasal dari 14 ribu sekolah di seluruh tanah air. Mereka akan bersaing memperebutkan kursi di 63 PTN dengan total daya tampung sebesar 150 ribu mahasiswa. []
sumber:sindo

Mulai 2014, Bahasa Inggris, Penjaskes dan TIK Dihapus Dari Mata Pelajaran SD

By: Redaksi KluetMedia on Rabu, Desember 11, 2013 / comment : 0

KLUETMEDIA | JAKARTA - Mulai tahun ajaran 2013/2014, mata pelajaran Bahasa Inggris akan dihapus dari mata pelajaran sekolah dasar (SD). Tak hanya itu, Pendidikan Jasmani dan Kesehatan (Penjaskes) serta Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) juga dihapus dalam Kurikulum 2013.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto mengatakan, tiga mata pelajaran itu akan digeser menjadi kegiatan ekstrakurikuler, tak lagi menjadi mata pelajaran utama. "Bidang studi ini sama kedudukannya dengan Pramuka, Unit Kesehatan Sekolah (UKS), dan lain-lainnya," kata Taufik kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (10/12/2013).

Meski tiga mata pelajaran ini dialihkan menjadi ekstrakurikuler, peserta didik akan tetap disuguhkan pelajaran Bahasa Inggris dalam metode kreatif. Pelajaran itu tidak akan diujikan dalam ujian akhir sekolah. Penilaiannya lebih banyak pada pengasahan emotional quotient (EQ).

Penghapusan mata pelajaran Bahasa Inggris dilakukan secara bertahap mulai tahun ajaran 2013/2014 hingga tahun ajaran 2016/2017. Untuk mata pelajaran Bahasa Inggris, tahun ini dicabut khusus untuk kelas I dan kelas III.

Pada tahun ajaran berikutnya, 2014/2015, pencabutan mata pelajaran Bahasa Inggris di SD dikembangkan untuk tidak diajarkan kepada peserta didik kelas I, II, dan IV. Sementara pada tahun ajaran berikutnya, pada 2015/2016, untuk kelas I, II, III, dan V.

"Terakhir pada tahun ajaran 2016/2017, baru seluruh kelas tidak ada lagi pelajaran itu sebagai mata pelajaran intrakurikuler," kata Taufik.

Selama ini pada Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) mata pelajaran Bahasa Inggris menjadi mata pelajaran wajib. Setelah Kurikulum 2013 diberlakukan, peserta didik mempelajari Bahasa Inggris sebagai penunjang pengetahuan yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari.

Melalui kebijakan ini, lanjutnya, tidak ada lagi sekolah yang menggunakan Bahasa Inggris sebagai pengantar sehari-hari. Peraturan ini terkecuali bagi sekolah internasional.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan DKI Jakarta Septi Novida mengatakan, alasan penghapusan mata pelajaran TIK karena peserta didik akan lebih diajarkan pada implementasi, bukan lagi ilmu dasar komputer. Sementara untuk mata pelajaran Penjaskes, misalnya, akan lebih pada pengenalan olahraga, cara menjaga kebersihan, dan makanan sehat.

Dimasukkannya tiga mata pelajaran itu ke dalam ekstrakurikuler akan menuntut guru maupun tenaga pengajar untuk dapat lebih berinovasi dalam metode pengajaran. []
sumber:kompas

Pemerintah Sepakati Implementasi Kurikulum 2013 dan Ujian Nasional

By: Redaksi KluetMedia on Senin, Desember 09, 2013 / comment : 0

KLUETMEDIA | JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) bersama-sama dengan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota menyepakati implementasi Kurikulum 2013 dan Ujian Nasional pada tahun depan.

Kesepakatan ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemdikbud Ainun Na'im dan perwakilan dari sembilan kepala dinas kabupaten/kota di Indonesia pada penutupan Rapat Koordinasi Implementasi Kurikulum 2013, Ujian Sekolah/Madrasah, dan Ujian Nasional Tahun 2014 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (3/12/2013).

Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan Kemdikbud, Dadang Sudiyarto menyampaikan, kedua pihak sepakat melaksanakan ujian sekolah/madrasah (us/m) Tahun Pelajaran 2013/2014 dengan sejumlah ketentuan. Pertama, Kemdikbud menyiapkan kisi-kisi dan soal kendali.

"Kedua, pemerintah provinsi berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota menyiapkan materi, penggandaan, dan pendistribusian bahan us/m. Ketiga, pemerintah kabupaten/kota berkoordinasi dengan pemerintah provinsi melakukan pengawasan, pengumpulan jawaban, dan pengolahannya," katanya.

Dijelaskan Dadang, terkait pelaksanaan Ujian Nasional SMP/MTS, SMA/SMK/MA/MAK, Kemdikbud menyiapkan anggaran pelaksanaan, pemerintah provinsi menjadi ketua/anggota pelaksana UN SMP/MTS, SMA/SMK/MA/MAK dan sederajat untuk penggandaan dan pendistribusian bahan UN di Region masing-masing.

"Pemerintah provinsi membentuk panitia pelaksana UN tingkat provinsi dan pemerintah kabupaten/kota membentuk panitia pelaksana UN tingkat kabupaten/kota," katanya. Kesepakatan berikutnya, pemerintah kabupaten/kota berkoordinasi dengan pemerintah provinsi untuk pendistribusian bahan UN.

Adapun terkait implementasi Kurikulum 2013 pada tahun 2014, Dadang mengatakan, Kemdikbud menyiapkan anggaran untuk penyiapan naskah buku, penggandaan, dan distribusi buku semester satu melalui dana BOS. Selain itu, memberikan pelatihan instruktur nasional dan sebagian guru sasaran, serta penyiapan materi dan bimbingan teknis pendampingan dan monitoring dan evaluasi.

Sementara, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota bersama-sama menyiapkan dukungan anggaran untuk penggandaan dan distribusi buku semester dua sampai ke sekolah. Dukungan anggaran ini ditujukan untuk kelas I, II, IV, V, VII, VIII, X, dan XI.

"Penyiapan anggaran ini berlaku bagi pemerintah kabupaten/kota yang tidak mendapatkan dana alokasi khusus (DAK) pendidikan," kata Dadang.

Rapat koordinasi tersebut juga menyepakati pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota bersama-sama menyiapkan dukungan anggaran pelatihan guru sasaran kelas I, II, IV, V, VII, VIII, X, dan XI. Berikutnya, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota bersama-sama menyiapkan dukungan anggaran untuk pelaksanaan pendampingan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan Kurikulum 2013 di tingkat sekolah.

"Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota menindaklanjuti implikasi penerapan Kurikulum 2013, antara lain tentang muatan lokal, kepramukaan, dan peminatan," kata Dadang. []
sumber: jpnn

Pemerintah Hapus UN SD

By: Redaksi KluetMedia on Senin, Desember 02, 2013 / comment : 0

KLUETMEDIA | JAKARTA - Pemerintah tahun depan menghapus ujian nasional di jenjang Sekolah Dasar (SD). Ujian akan dilaksanakan di masing-masing sekolah dengan nama ujian sekolah atau madrasah.

Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Dadang Sudiyarto mengatakan, pada tahun depan tidak ada lagi ujian berstandar nasional untuk SD.

Tetapi diselenggarakan ujian sekolah atau madrasah. Ujian ini, kata dia, mencakup SD, SDLB, Paket A, dan Ula (sekolah tingkat sd nonformal di lingkungan Kementerian Agama).

“Dulu di SD ada UN SD dan ujian sekolah. Namun tahun depan hanya ada satu ujian yang dilaksanakan serentak. Namanya ujian sekolah/madrasah,” katanya pada konferensi pers rapat koordinasi UN dan Kurikulum 2014 di Jakarta, Minggu 1 Desember 2013.

Diketahui, pada 2012 pemerintah menerapkan ujian akhir sekolah berstandar nasional (UASBN) di SD. Lalu pada 2013 ini diganti menjadi ujian nasional SD (UN SD). Pada UN SD Kemendikbud memberikan 25 persen soal untuk diujikan dan 75 persennya diserahkan ke daerah.

Dia mengatakan, mata pelajaran di tingkat dasar yang diujikan yaitu matematika, bahasa Indonesia, dan IPA untuk SD atau MI. sedangkan untuk SDLB akan diujikan mata pelajaran bahasa Indonesia, matematika, IPS, dan PKN.

Dadang menjelaskan, Kemendikbud akan memberikan 25 persen kisi-kisi soal sementara 75 persen soal dibuat oleh satuan pendidikan yang berkoordinasi dengan kabupaten atau kota. []
sumber: sindo

Tiga Kali Gagal, Peserta PLPG Tidak Bisa Sertifikasi

By: Redaksi KluetMedia on Selasa, November 12, 2013 / comment : 0

Ilustrasi: Peserta PLPG
KLUETMEDIA | JAKARTA -  Hanya ada tiga kesempatan bagi guru-guru untuk ikut pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG). Jika peserta PLPG gagal tiga kali, peluangnya untuk mendapatkan sertifikasi tertutup selamanya.

Kepala Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Timur Salamun menyatakan, guru-guru yang tahun ini gagal PLPG masih diberi kesempatan untuk ikut tahun depan. Kesempatan PLPG tersebut ada hingga 2015. Jika tahun ini, 2013, 2014, dan 2015 tetap gagal, mereka tidak memperoleh tunjangan profesi pendidik (TPP) untuk selamanya. "Mereka hanya menerima gaji dan tunjangan fungsional," ungkapnya.

Sebagaimana diberitakan, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Timur Ichwan Sumadi menyampaikan, berdasar hasil PLPG di Jawa Timur gelombang I hingga III, guru yang lulus hanya 30 persen. Sisanya, 70 persen, tidak lulus. LPTK Rayon 114 Unesa saja menyebut ada 1.827 di antara 2.870 guru yang tidak lulus.

Hingga saat ini, belum diketahui angka pasti jumlah guru yang gagal PLPG gelombang I hingga III. Sebab, belum ada tembusan dari masing-masing LPTK di Jawa Timur.

Menurut Salamun, guru-guru tidak lulus PLPG bukan karena soal ujian tulis nasional (UTN) terlalu sulit. Hanya, banyak guru yang mengeluh sebelum menjalaninya. "Sebenarnya, kalau guru mau belajar, soal itu tidak akan sulit," ucapnya.

Mengenai banyaknya guru yang tidak lulus PLPG, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Jawa Timur Harun menanggapinya dengan berbeda. Menurut dia, ada kemungkinan beberapa guru yang tidak lulus adalah guru senior yang usianya sudah sepuh.

"Guru senior memang sudah memiliki pengalaman. Tetapi, kalau ujian PLPG dengan standar isi disamakan dengan zaman sekarang, mereka memang belum tentu bisa," ujarnya. (jpnn)

Pemerintah Daerah Dilarang Mutasikan Tenaga Pendidik

By: Redaksi KluetMedia on Selasa, November 12, 2013 / comment : 0

Tasdik Kinanto, SesmenPAN-RB
KLUETMEDIA | JAKARTA -- Pemerintah daerah dilarang keras melakukan mutasi terhadap tenaga pendidik. Kepala daerah (Kada) juga diminta tidak menempatkan guru di jabatan struktural kecuali masih dalam ruang lingkup pendidikan seperti kadis pendidikan.

Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SesmenPAN-RB) Tasdik Kinanto menyikapi minimnya tenaga guru di daerah-daerah.

"Bagaimana tidak kekurangan tenaga guru. Guru yang ada dimutasi ke mana-mana. Parahnya lagi, banyak guru yang dijadikan kepala dinas di luar lingkup pendidikan," kata Tasdik, Senin (11/11).

Dijelaskan Tasdik, MenPAN-RB sudah melayangkan surat edaran soal larangan guru jadi pejabat struktural itu. Dalam surat edaran disebutkan guru tidak boleh dipindah-pindah.

Dia mencontohkan di sebagian besar daerah, guru ditempatkan jadi kadis yang bukan sesuai kompetensinya. Sebut saja Kadis Perhubungan, Kadispenda, Kadisparbud, Kepala Bappeda, dan lain-lain. Alasannya karena guru yang lebih memenuhi golongan kepangkatan.

"Karena guru merupakan tenaga fungsional, proses kenaikan pangkat dan golongannya memang lebih cepat dibanding struktural. Jadi banyak kada yang mengambil guru untuk ditempatkan di jabatan struktural," terangnya.

Memang, lanjutnya, realitas guru-guru di daerah, golongan dan pangkatnya tinggi sehingga sebagian besar yang memenuhi persyaratan adalah guru. Namun, lanjutnya, kompetensi jabatan sangat penting, yakni harus sesuai keahlian.

"Keluarnya edaran itu juga karena banyak kada yang mengaku kekurangan guru. Padahal guru yang ada dipindah dan dijadikan pejabat struktural," bebernya. (jpnn)

Revisi PP Guru Berpotensi Timbulkan Kekacauan

By: Redaksi KluetMedia on Kamis, Oktober 10, 2013 / comment : 0

Demo guru
KLUETMEDIA | JAKARTA - Sekretaris Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI), Suparman menilai pemaksaan pasal 44 dalam revisi PP 74/2008 tentang Guru berpotensi menimbulkan kekacauan antar-organisasi guru di tanah air karena diduga sebagai pesanan pihak tertentu.

Menurutnya, potensi itu terjadi lantaran ada beberapa pejabat BPSDM-PMP (Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan) Kemdikbud yang menjadi pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

"Ada pejabat (BPSDM-PMP) yang pernah dan bahkan masih menjadi pengurus PGRI. Sehingga kami menduga kuat bahwa draft revisi PP 74/2008 khususnya pasal 44 yang mengambil aturan pembentukan partai politik mengarah pada kepentingan organisasi guru tertentu," kata Suparman, Rabu (9/10) di Jakarta.

Suparman juga meminta pemerintah seharusnya menegakkan aturan dan tidak menutup mata ketika pengurus PGRI pusat dan daerah di dominasi oleh orang-orang yang bukan guru. Karena, dalam UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen, pasal 1 ayat (13) dengan jelas menyebutkan bahwa  Organisasi profesi guru  didirikan dan diurus oleh guru.

"Tetapi pada praktiknya, banyak birokrat, mantan birokrat dan bahkan politisi mengurus organisasi guru. Pemerintah seharusnya menegakkan aturan secara tegas, bukan melakukan pembiaran secara terus menerus," ujar Suparman.

Menurutnya, ketika para birokrat menjadi pengurus organisasi guru, maka yang terjadi adalah konflik kepentingan dan di berbagai daerah malah menghambat kebebasan berorganisasi bagi guru karena ketakutan mengalami intimidasi.

"Harusnya sebelum mengatur organisasi profesi guru, Kemendikbud menegakan dulu aturan bahwa organisasi guru harus diurus oleh guru, bukan mantan guru, apalagi birokrat dan politisi,” tegasnya.

Sementara itu Presidium FSGI, Guntur Ismail mengatakan bila pemerintah memaksakan draft terakhir pasal 44 Revisi PP No 74 Tahun 2008 yang mengatur pembatasan jumlah kepengurusan dan keanggotaan organisasi profesi guru Indonesia, maka dugaan pasal tersebut merupakan 'pesanan' pihak tertentu semakin menguat.

“Pesanan yang dipaksakan ini akan mengancam perdamaian antar organisasi guru  di Indonesia. Pasal revisian ini dipastikan akan menimbulkan kekacauan dalam negeri, menghambat saluran aspirasi, hujan protes dan aksi demo akan terjadi." tambah Guntur Ismail meminta Kemdikbud menggunakan pertimbangan hukum, rasionalitas dan hati nurani dalam memutuskan revisi PP Guru tersebut.(jpnn)

Ujian Nasional Tingkat SD Tetap Ditiadakan

By: Redaksi KluetMedia on Selasa, Oktober 08, 2013 / comment : 0

ilustrasi gbr: Unas SD | jpnn
KLUETMEDIA | JAKARTA - Terkait isu Ujian Nasional tingkat Sekolah Dasar yang simpang siur, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhirnya meluruskan informasi tersebut dan secara resmi mengumumkan tahun depan unas SD ditiadakan, sebagaimana tahun ini.

Menurut Wamendikbud Bidang Pendidikan Musliar Kasim mengatakan, ketentuan tentang penyelenggaraan unas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 32/2013 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). Dalam pasal 67 ayat satu disebutkan, pemerintah menugaskan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) untuk menyelenggarakan unas untuk pendidikan dasar dan menengah.

Kemudian pada ayat dua ditentukan, unas untuk satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar sebagaimana diatur pada ayat satu dikecualikan untuk jenjang SD/MI/SDLB dan bentuk lain yang sederajat. "Kemendikbud tentu tidak akan melanggar ketentuan dalam PP itu," kata dia di Jakarta kemarin.

Mantan rektor Universitas Andalas Padang itu mengatakan, unas untuk SD sejatinya sudah dihapus sejak tahun pelajaran 2012/2013. Selain itu untuk tahun pelajaran 2013/2014 unas untuk SD juga tidak diadakan. "Meskipun tidak ada unas di SD, tetapi ujian akhir tetap ada," paparnya.

Musliar menegaskan bahwa unas itu adalah ujian secara nasional yang diselenggarakan oleh BSNP. Ketentuan ini berlaku untuk jenjang SMP dan SMA saja. Sedangkan untuk SD, ujian akhir dijalankan oleh pemerintah provinsi (pemprov). Kemendikbud melalui BSNP hanya menitipkan 25 persen butir soal saja pada ujian tersebut. Tahun depan titip butir soal dari pemerintah pusat pada unas SD tetap sebesar 25 persen.

"Ujian akhir SD kita pasrahkan ke pemda. Tetapi pemerintah pusat tetap meminta ada standarisasi, yakni melalui soal nasional yang dititpkan itu," katanya. Melalui soal yang berstandar nasional itu, Musliar mengatakan pemerintah tetap bisa mengukur kompetensi pendidikan jenjang SD mulai dari tingkat sekolah hingga kabupaten/kota dan provinsi.

Jika tidak ada soal titipan tersebut, Musliar mengkhawatirkan pemetaan kompetensi siswa dan unit sekolah jenjang SD tidak bisa dilakukan. "Jika soal ujian full dari pemda, kami khawatir nilainya nanti 9 dan 8 semuanya," kata dia. Sehingga upaya pemetaan sekolah sesuai kondisi riil tidak bisa dilaksanakan.

Bagaimana dengan resiko kelulusannya? Musliar menuturkan ujian akhir di SD tidak boleh bersebrangan dengan semangat wajib belajar sembilan tahun. Yakni mulai dari jenjang SD dan SMP. "Percuma kita berupaya keras menarik siswa putus sekolah, jika banyak yang tidak lulus di SD gara-gara ujian akhir," katanya.

Dia mengatakan Kemendikbud tidak menyatakan jika seluruh siswa SD peserta ujian akhir akan lulus semuanya. "Jika kita nyatakan seperti itu (lulus semuanya, red) siswa tidak semangat belajar dan bersungguh-sungguh mengerjakan soal ujian," ujarnya. Meskipun begitu Musliar mengatakan idealnya seluruh siswa SD  lulus ujian akhir dan melanjutkan ke SMP semuanya. (jpnn)

Remunerasi Bikin APBN Terancam, Kemen PAN-RB Akan Terapkan Skema Baru

By: Redaksi KluetMedia on Minggu, September 15, 2013 / comment : 0

Wamen PAN-RB Eko Prasojo
KLUET MEDIA | JAKARTA - Pemerintah mulai mencium dampak buruk pemberian remunerasi atau tunjangan kinerja kepada PNS di instansi yang sudah menjalankan reformasi birokrasi. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) mengkaji pengalihan alokasi remunerasi dari APBN ke masing-masing anggaran instansi.

Dari evaluasi sejak pemberian remunerasi, kinerja PNS belum menunjukkan perbaikan secara siginifikan. Padahal, anggaran pembayaran tunjangan remunerasi selama ini relatif cukup besar. Kemen PAN-RB pernah menghitung jika seluruh instansi menerapkan reformasi birokrasi dan mendapatkan hak remunerasi, anggaran yang dibutuhkan untuk tunjangan kinerja berkisar Rp 43 triliun hingga Rp 45 triliun pertahun.

Kemen PAN-RB wajar jika mulai was-was APBN jebol hanya untuk membayar gaji pegawai. Sebab dalam beberapa tahun terakhir, anggaran untuk belanja atau gaji pegawai terus mengalami kenaikan. Anggaran gaji pegawai di APBN 2010 ke 2011 naik Rp 27,6 triliun.

Kemudian, pada 2012 naik lagi sebesar Rp 32,2 triliun. Dan pada tahun ini anggaran gaji pegawai di APBN 2013 naik sebesar Rp 35,1 triliun. Sedangkan pada RAPBN 2014, anggaran gaji pegawai diproyeksikan Rp 276,7 triliun atau mengalami kenaikan Rp 43,7 triliun dibanding APBN 2013. Di dalam anggaran gaji pegawai ini diantaranya ada komponen pembayaran remunerasi.

Wamen PAN-RB Eko Prasojo mengakui, pemberian remunerasi belum mampu mengerek kinerja PNS secara signifikan. "Untuk itu setiap tahun pemberian remunerasi ini kita evaluasi," kata Eko, kemarin. Saat ini pemberian tunjangan remunerasi menggunakan sistem pukul rata untuk satu instansi.

Contohnya di TNI, Polri, dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), seluruh pegawainya mendapatkan remunerasi tanpa melihat kinerja mereka masing-masing. Eko menuturkan, Kemen PAN-RB sudah menyiapkan skema baru pemberian remunerasi ini benar-benar sesuai dengan kinerja.

Jadi hanya PNS atau aparatur militer berkinerja baik yang mendapatkan remunerasi. "Tidak lagi seperti saat ini yang modelnya pukul rata," katanya. Untuk menjalankan sistem ini, Eko mengatakan akan dilakukan kontrak kinerja untuk seluruh PNS.

Cara terbaru untuk mencegah jebolnya APBN untuk membayar remunerasi adalah, menggunakan uang hasil efisiensi masing-masing instansi. Dengan skema ini, sudah tidak ada lagi komponen pembayaran remunerasi atau tunjangan kinerja dalam postur belanja pegawai di APBN. "Jadi untuk membayar remunerasi, murni dari hasil efisiensi anggaran di masing-masing instansi," papar Eko.

Kebijakan baru ini menurut Eko sudah menjadi arahan dari Wapres Boediono selaku ketua Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN). Dia menegaskan dengan skema baru ini, pemberian tunjangan kinerja tidak menambah beban dari APBN. Dia mengatakan efisiensi bisa dikebut dari penerapan pengadaan barang dan jasa secara elektronik, penghematan honor-honor pegawai di luar gaji pokok, penghematan perjalanan dinas, dan sejenisnya.

Posisi saat ini dari 76 instansi kementerian/lembaga, ada 36 instansi yang sudah memberikan tunjangan kinerja. Lalu ada 28 instansi tinggal menunggu keluarnya peraturan presiden. Dan ada 12 instansi masih dalam proses pengkajiannya. (jpnn)

Pemberian Tunjangan Kinerja Guru Berdasarkan Efesiensi

By: Redaksi KluetMedia on Sabtu, September 14, 2013 / comment : 0

WamenPAN-RB, Eko Prasojo
KLUET MEDIA | JAKARTA--Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN-RB) Eko Prasojo mengatakan, pemberian tunjangan kinerja bagi PNS akan diambil dari  efisiensi yang berhasil dilakukan masing-masing instansi pemerintah. Hal itu sesuai arahan dari Wakil Presiden Boediono selaku Ketua Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN).

“Dengan demikian, pemberian tunjangan kinerja tidak menambah beban dari APBN. Karena efisiensi itu bisa berasal dari penerapan pengadaan barang dan jasa secara elektronik, penghematan honor-honor, penghematan perjalanan dinas dan lain-lain," ujar Eko Prasojo di Jakarta, Jumat (13/8).

Selain itu, saat ini pemerintah juga tengah menggodog Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Sistem Penggajian. “Nantinya tidak ada lagi honor-honor untuk  pegawai negeri, karena semua akan dipusatkan ke dalam tunjangan kinerja,” tambahnya.

Dijelaskan guru besar UI ini, tunjangan kinerja merupakan bagian tak terpisahkan dari reformasi birokrasi yang telah dilakukan sejumlah instansi pemerintah. Dari 76 kementerian/lembaga (K/L), 36 diantaranya sudah menerima tunjangan kinerja, 28 K/L menunggu keluarnya Peraturan Presiden, dan 12 instansi dalam proses.

Eko Prasojo menambahkan, penghapusan honor-honor bagi PNS itu seiring dengan penerapan PP No 46/2011 tentang Penilaian Kinerja, yang harus sudah diterapkan di seluruh instansi pemerintah per 1 Januari 2014.

PP itu mengamanatkan agar penilaian pegawai berdasarkan sasaran kerja pegawai (SKP) yang dibuat di awal tahun, dan ditandatangani oleh pegawai dan atasannya.

"Dengan diberlakukannya PP 46/2011, maka sistem penilaian dengan sistem DP3 tidak berlaku lagi," tandasnya. (jpnn)

Guru Ketahuan Curang, Tunjangan Wajib Dicabut

By: Redaksi KluetMedia on Rabu, September 11, 2013 / comment : 0

Musliar Kasim
KLUET MEDIA | JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan peringatan kepada guru penerima sertifikat profesi. Bagi guru bersertifikat yang belum mengajar sebanyak 24 tatap muka per pekan, dilarang menerima tunjangan sertifikasi. Jika ketahuan curang, duit tunjangan wajib dikembalikan ke negara.   

Wamendikbud Bidang Pendidikan Musliar Kasim menuturkan, ketentuan mengajar 24 jam tatap muka per pekan itu sudah lama disosialisasikan ke guru penerima sertifikat.

Selama ini muncul anggapan bahwa guru yang lulus sertifikasi dan mendapatkan sertifikat otomatis mendapatkan tunjangan profesi. "Padahal selain bersertifikat, syaratnya juga harus mengajar 24 jam tatap muka per pekan," tegas Musliar.    

Mantan rektor Universitas Andalas (Unand) Padang itu menegaskan, pemalsuan atau mengakali keterangan jam mengajar adalah kesalahan serius. Potensi kecurangan muncul dari bersangkutan bersama dinas pendidikan kabupaten atau kota.

"Kementerian hanya menerimanya lampiran rekomendasi bahwa guru bersangkutan sudah mengajar 24 jam per pekan," kata Musliar.    

Untuk menekan potensi kecurangan, Kemendikbud memperkuat database guru yang terekam di data pokok pendidikan (dapodik). Dalam dapodik tersebut akan ketahuan jika ada ketidakwajaran beban kerja guru di sekolah tertentu.    

Musliar menegaskan bahwa kewajiban menuntaskan program sertifikasi guru dalam jabatan berlangsung hingga 2015. Yang dimaksud guru dalam jabatan itu adalah guru yang sudah mengajar ketika UU Guru dan Dosen diterbitkan pada 2005.

Guru yang mengajar setelah 2005 tidak boleh ikut sertifikasi guru dalam jabatan. Mereka wajib mengikuti sertifikasi guru melalui program serupa yang dijalankan oleh LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan).     

Proses validasi calon peserta sertifikasi guru dalam jabatan di Kemendikbud sangat ketat. Kemendikbud mencatat jumlah guru dalam jabatan yang wajib disertifikasi mencapai 1,7 juta orang. Dengan kuota sertifikasi setiap tahun sebesar 250 ribu guru, Musliar optimistis program tersebut tuntas pada 2015. (jpnn)

Tunjangan Profesi Guru Rp 60,54 triliun

By: Redaksi KluetMedia on Sabtu, Agustus 31, 2013 / comment : 0

ilustrasi
JAKARTA - Alokasi anggaran tunjangan profesi guru tahun depan naik drastis. Yakni, Rp 60,54 triliun. Jumlah itu naik siginifikan dibandingkan alokasi tahun ini yang mencapai Rp 43 triliun.    

Ketika mulai dirancang pada 2010, diperkirakan dana untuk membayar tunjangan profesi guru baru mencapai Rp 60 triliun ketika 2015. Kondisi itu menunjukkan pemerintah mempercepat sertifikasi guru.    

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) belum menetapkan secara pasti jumlah guru yang bakal menerima tunjangan. Mendikbud Mohammad Nuh menyebutkan sejumlah alasan yang membuat tunjangan profesi naik drastis.

Yang utama adalah jumlah guru bersertifikasi yang juga bertambah. Rata-rata setiap tahun Kemendikbud mengeluarkan sertifikat kepada 250 ribu hingga 300 ribu guru. "Penyebab berikutnya adalah kenaikan gaji pokok berkala," katanya.     

Tunjangan profesi untuk guru PNS ditetapkan setara dengan gaji pokok. Ketika ada kenaikan gaji pokok, baik itu karena kenaikan pangkat atau kenaikan berkala yang ditetapkan Presiden, besar tunjangan profesinya juga harus ikut dinaikkan.    

Nuh mengakui pencairan tunjangan profesi masih belum seratus persen lancar. Ada masalah keterlambatan dan nominal yang tidak sesuai. Kasus-kasus itu muncul untuk jenis tunjangan profesi dengan skema transfer ke pemerintah daerah. Skema itu dipakai untuk membayar tunjangan profesi guru PNS.    

Sedangkan untuk tunjangan profesi yang anggarannya dititipkan ke Kemendikbud, Nuh mengklaim pencairannya relatif lancar. "Anggaran yang ada di Kemendikbud pencairannya melalui LPMP (Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan) yang tersebar di provinsi. Ini lebih lancar," katanya. Anggaran tunjangan profesi yang dipegang Kemendikbud adalah untuk guru swasta.    

Nuh berharap kebijakan guru kembali terpusat menguat. Hal itu terkait dengan status kepegawaian, karir, kesejahteraan, dan penempatan. "Apakah keempat-empatnya terpusat atau hanya elemen-elemen tertentu saja, masih digodok," ujar mantan rektor Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya itu. (jpnn)