![]() |
Rajo Evi |
TAPAKTUAN - Instisute Study Of Sosial & Development Strategy (INSOSDES)
mensinyalir ada indikasi permainan dalam penetapan lima calon anggota
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Selatan (Asel) periode
2013 - 2018 sebagaimana yang telah diumumkan via iklan di Harian Serambi
edisi Sabtu (22/6/2013).
"Indikasi adanya permainan dalam
penetapan lima anggota KIP Aceh Selatan tersebut, diantaranya pengumuman
tidak bernomor surat artinya tidak tercatat dalam risalah rapat, kedua
tidak di paraf dan ditandatangani pimpinan dewan yakni Ketua dan Sekwan,
ketiga pengumuman tidak berstempel, dan keempat tidak diparipurnakan,"
papar Deputi bidang kebijakan publik INSOSDES, Siska Elviadi Rajo Evi
dalam konferensi pers yang berlangsung Cafee Jambo Apha, Tapaktuan,
jumat (28/6) lalu.
Dalam konferensi pers yang turut dihadiri, Direktur
Forsippas (Tgk.M.Nazir ali) ketu Cabang HMI (Marwan) LSM LIBAS(
mayfendri) LSM Putri selatan (Hartini) Deputi Yapala(Baiman), beliau
yang akrab disapa Rajo evi mejelaskan, komisi A seharusnya hanya
mempunyai kewenangan untuk melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit
and proper test) terhadap calon anggota Komisioner KIP Aceh Selatan.
"Jadi
pada pengumuman itu kami mengindikasi adanya pemaksaan kehendak oleh
para oknum Komisi A DPRK Aceh Selatan karena proses dan penetapan lima
anggota KIP Aceh Selatan yang lulus itu tidak melalui proses paripurna
seperti yang tertuang di dalam tata tertib (Tatib) DPRK Aceh Selatan,"
paparnya.
Menurutnya, kalau Komisi A DPRK Aceh Selatan tetap
memaksakan kehendaknya mengusulkan lima nama anggota KIP Aceh Selatan
yang dinyatakan lulus tersebut ke KPU Pusat untuk di SK-kan, dipastikan
KPU Pusat akan menolak karena yang berhak menandatangani setiap
keputusan lembaga DPRK itu unsur pimpinan setelah melalui proses
penetapan paripurna di DPRK.
"Yang kita persoalkan bukan nama
yang lulus, tapi proses perekrutan dan tata cara penetapan lima orang
anggota KIP tersebut yang salah. Oleh karenanya kami minta jangan
mewariskan pemahaman yang sesat dan pembodohan publik dengan mengatas
namakan lembaga rakyat". papar Rajo evi.
Oleh karenanya, pihaknya
meminta kepada DPRK Aceh Selatan untuk membatalkan semua proses dan
pengumuman tersebut dengan cara perekrutan ulang terhadap calon anggoka
KIP Aceh Selatan tersebut. "Kalau ini tidak digubris maka kami akan
melakukan upaya hukum terhadap proses dan penetapan tersebut,"
pungkasnya.[.]