BANDA ACEH - Tim Penyidik Kejati Aceh memeriksa mantan rektor Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Banda Aceh, Prof Dr Darni M Daud, mantan dekan FKIP Unsyiah, Prof Dr Yusuf Aziz, dan mantan kepala Keuangan Program Cagurdacil, Mukhlis di Kejati Aceh, Senin (17/6). Ketiganya diperiksa sebagai tersangka tindak pidana korupsi (tipikor) program beasiswa Pemerintah Aceh di Unsyiah sebesar Rp 3,6 miliar (APBA 2009-2010).
Kasi Penkum/Humas Kejati Aceh, Amir Hamzah SH, Senin (17/6) kemarin mengatakan, pemeriksaan ketiganya secara terpisah ini dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan hingga pukul 17.00 WIB kemarin masih berlangsung. Darni didampingi pengacaranya Amin Said SH, sedangkan Yusuf Aziz dan Mukhlis yang perkaranya digabung dalam satu berkas, didampingi pengacara mereka, Darwis SH cs. Namun, pemeriksaan terhadap keduanya juga dipisah.
“Pak Darni dimintai keterangan sebagai penanggung jawab umum dalam program beasiswa jalur pengembangan daerah (JPD) yang diduga merugikan negara Rp 1,7 miliar lebih. Sedangkan Pak Yusuf dan Pak Mukhlis diperiksa untuk mempertanggungjawabkan dugaan kerugian negara dalam program beasiswa untuk calon guru daerah terpencil (Cagurdacil) Rp 1,8 miliar lebih,” kata Amir Hamzah, kemarin sore.
Menurut Amir Hamzah, sejak ketiganya ditetapkan tersangka, 19 April 2013 dan dicegah tangkal (cekal) ke luar negeri selama enam bulan terhitung 7 Mei 2013, mereka baru pertama kali diperiksa sebagai tersangka di Kejati Aceh, setelah puluhan saksi lainnya diperiksa, termasuk mantan Purek I Unsyiah, Prof Samsul Rizal yang kini menjabat Rektor Unsyiah.
“Jika penyidik menganggap pemeriksaan terhadap ketiganya belum cukup, maka pemeriksaan bisa dilanjutkan lagi,” tandas Amir.
Kasi Penkum/Humas Kejati ini mengakui ketiganya belum ditahan, karena dinilai masih bisa kooperatif dan tidak dikhawatirkan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.(serambi)
Kasi Penkum/Humas Kejati Aceh, Amir Hamzah SH, Senin (17/6) kemarin mengatakan, pemeriksaan ketiganya secara terpisah ini dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan hingga pukul 17.00 WIB kemarin masih berlangsung. Darni didampingi pengacaranya Amin Said SH, sedangkan Yusuf Aziz dan Mukhlis yang perkaranya digabung dalam satu berkas, didampingi pengacara mereka, Darwis SH cs. Namun, pemeriksaan terhadap keduanya juga dipisah.
“Pak Darni dimintai keterangan sebagai penanggung jawab umum dalam program beasiswa jalur pengembangan daerah (JPD) yang diduga merugikan negara Rp 1,7 miliar lebih. Sedangkan Pak Yusuf dan Pak Mukhlis diperiksa untuk mempertanggungjawabkan dugaan kerugian negara dalam program beasiswa untuk calon guru daerah terpencil (Cagurdacil) Rp 1,8 miliar lebih,” kata Amir Hamzah, kemarin sore.
Menurut Amir Hamzah, sejak ketiganya ditetapkan tersangka, 19 April 2013 dan dicegah tangkal (cekal) ke luar negeri selama enam bulan terhitung 7 Mei 2013, mereka baru pertama kali diperiksa sebagai tersangka di Kejati Aceh, setelah puluhan saksi lainnya diperiksa, termasuk mantan Purek I Unsyiah, Prof Samsul Rizal yang kini menjabat Rektor Unsyiah.
“Jika penyidik menganggap pemeriksaan terhadap ketiganya belum cukup, maka pemeriksaan bisa dilanjutkan lagi,” tandas Amir.
Kasi Penkum/Humas Kejati ini mengakui ketiganya belum ditahan, karena dinilai masih bisa kooperatif dan tidak dikhawatirkan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.(serambi)