NASIONAL - Menurut jadwalnya pertemuan tim kecil antara Pemerintah Aceh dengan Pemerintah Pusat terkait bendera dan lambang Aceh akan berlangsung selama 3(tiga) kali.
Anggota Komisi A DPRA Nurzahri menyampaikan rencana pertemuan kedua nanti berlangsung 16 Mei di Makasar kemudian dilanjutkan pertemuan ketiga terkait hasilnya akan berlangsung di Aceh.
Namun Nurzahri mengakui rencana tersebut dapat saja berubah sesuai dengan perkembangannya.
“ Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Dirjen Otonomi Daerah (Otda) menawarkan agar deadline soal bendera Aceh ini yang seharusnya berakhir 25 Mei 2013 mendatang diperpanjang sampai 1 Juli 2013,” tukas Politisi Partai Aceh kepada acehterkini, Selasa (07/5/2013).
“Tadi kita melakukan pertemuan pertama,” katanya lagi. Berikut kutipan dari hasil pertemuan tersebut;
Anggota Komisi A DPRA Nurzahri menyampaikan rencana pertemuan kedua nanti berlangsung 16 Mei di Makasar kemudian dilanjutkan pertemuan ketiga terkait hasilnya akan berlangsung di Aceh.
Namun Nurzahri mengakui rencana tersebut dapat saja berubah sesuai dengan perkembangannya.
“ Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Dirjen Otonomi Daerah (Otda) menawarkan agar deadline soal bendera Aceh ini yang seharusnya berakhir 25 Mei 2013 mendatang diperpanjang sampai 1 Juli 2013,” tukas Politisi Partai Aceh kepada acehterkini, Selasa (07/5/2013).
“Tadi kita melakukan pertemuan pertama,” katanya lagi. Berikut kutipan dari hasil pertemuan tersebut;
- Pertemuan lanjutan atau yang kedua akan berlangsung di Makassar pada 16 Mei 2013 mendatang.
- Pemerintah Pusat mengusulkan batas waktu 60 hari dapat diperpanjang lagi sampai 1 Juli 2013. Seharus- nya 25 Mei 2013 batas waktu 60 hari tersebut.
- Pemerintah Pusat berharap ada perubahan sedikit saja soal Bendera dan Lambang Aceh.
- Pemerintah Aceh mengusulkan agar semua peraturan perudangan-undangan yang masih belum diselesaikan oleh Pemerintah Pusat dapat dituntaskan pada 1 Juli 2013. Artinya pada tanggal tersebut semua peraturan tuntas. Misalnya peraturan soal kewenangan, peraturan soal Migas, peraturan soal pertanahan dan perubahan nama atau gelar pejabat senior di Aceh.
- Persoalan regulasi juga dapat diselesaikan oleh Pemerintah Pusat, termasuk masalah Bawaslu, KPU dan termasuk KKR.
Dikatakan oleh Nurzahri, tawaran dari Pemerintah Pusat terkait point nomor 1,2, dan 3 belum bisa diputuskan. “Kita akan sampaikan kepada Gubernur Aceh dan DPRA point-point tersebut untuk disampaikan pada 16 Mei di Makassar,” ujarnya.
Kemudian persoalan point 3 dan 4 kita berharap ada jawaban dari Pemerintah Pusat dalam pertemuan lanjutan di Makassar nanti.
“Semua point-point yang dibahas dalam pertemuan itu menghasilkan rumusan yang ditanda-tangani oleh Dirjen Otda dan Dirjen KesbangPol Kemendagri dari perwakilan Pemerintah Pusat dan Iskandar A Gani dan Abdullah Saleh dari perwakilan tim Aceh. (acehterkini)