KLUETMEDIA | TAPAKTUAN - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat agar menghentikan sementara operasional PT Pinang Sejati Utama (PSU) dan Koperasi Serba Usaha (KSU) Tiga Manggis.
Pasalnya, kedua perusahaan yang sedang mengeksploitasi tambang bijih besi di pegunungan Gampong Simpang Tiga, Kemukiman Menggamat, Kecamatan Kluet Tengah tersebut, menunggak pembayaran iuran golden share (bagi hasil) sebesar Rp 1 miliar lebih, serta belum membayar tagihan biaya sewa pelabuhan bongkar muat di Ujong Pulo Rayeuk, Kecamatan Bakongan mencapai Rp 2 miliar lebih.
Rekomendasi penutupan sementara tersebut, diputuskan oleh DPRK Aceh Selatan dalam rapat tertutup yang berlangsung di ruang rapat lantai I Gedung DPRK Tapaktuan, Selasa (7/5) sore. Dalam rapat itu DPRK Aceh Selatan secara mendadak juga memanggil Kadis Pertambangan, Kadis Keuangan, Kadis Perhubungan, dan Kepala Kantor Perizinan Terpadu Daerah.
Selain dinas terkait, DPRK Aceh Selatan juga memanggil pimpinan PT PSU dan KSU Tiga Manggis, tapi sayang sampai berakhirnya rapat di Gedung DPRK, pimpinan dua perusahaan tersebut tak kunjung hadir memenuhi panggilan dewan setempat.
“Karena hingga kini masih menunggak iuran golden share dan tunggakan biaya sewa pelabuhan ke kas daerah, maka kami merekomendasikan kepada Pemkab Aceh Selatan, agar menutup sementara seluruh operasional tambang itu, sampai seluruh kewajibannya kepada daerah dilunasi sesuai perjanjian atau kontrak kerja sama yang telah di buat sebelumnya,” kata Wakil Ketua Komisi D DPRK Aceh Selatan, Said Saiful, Selasa (7/5) sore.
Dibentuk Tim Teknis
BUPATI Aceh Selatan HT Sama Indra SH menjawab konfirmasi wartawan di Tapaktuan, Selasa (7/5) mengatakan, menyikapi permintaan dewan tersebut pihaknya telah membentuk tim teknis untuk mengkaji keberadaan tambang bijih besi PT PSU dan KSU Tiga Manggis tersebut.
Hasil kajian tim tersebut nanti akan diketahui untung dan ruginya keberadaan perusahaan tersebut. “Apabila hasil kajian jelas tidak menguntungkan daerah maka saya sepakat sesuai dengan permintaan DPRK Aceh Selatan,” kata Bupati.[]
sumber:serambinews
sumber:serambinews